Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Pendaftaran Merek Online: Syarat, Prosedur, dan Biayanya

Pendaftaran merek online tanpa harus datang langsung ke kantor Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektuan (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

Biaya pendaftaran merek dan logo juga bisa dibayarkan dengan cara transfer. Lantas berapa biaya hak paten merek?

Bagaimana prosedur pendaftaran merek? Bagaimana cara mendaftarkan logo usaha yang akan kita buat? Kemana kita mendaftarkan merek dagang?

Artikel ini akan memberikan ulasan mengenai hal tersebut yang dirangkum dari laman resmi www.dgip.go.id pada Selasa (2/8/2022).

Biaya dan syarat pendaftaran merek

Merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 dimensi dan/atau 3 dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa.

Perlu dicatat, terdapat sejumlah merek yang tidak dapat didaftarkan, yakni dengan kriteria sebagai berikut:

Selain itu, pendaftaran merek online dan offline bisa ditolak apabila merek tersebut:

Cara mendaftarkan merek dagang UMKM dan umum bisa dilakukan dengan lebih dulu menyiapkan sejumlah syarat pendaftaran merek yang meliputi:

  • Etiket/Label Merek
  • Tanda Tangan Pemohon
  • Surat Rekomendasi UKM Binaan atau Surat Keterangan UKM Binaan Dinas (Asli) - Untuk Pemohon Usaha Mikro dan Usaha Kecil
  • Surat Pernyataan UMK Bermeterai - Untuk Pemohon Usaha Mikro dan Usaha Kecil

Lebih lanjut, biaya pendaftaran merek dan logo untuk UMKM berbeda dengan biaya pendaftaran umum. Pendaftaran merek online untuk Usaha Mikro dan Usaha Kecil dikenakan biaya Rp 500.000 per kelas.

Sedangkan untuk umum, biaya pendaftaran merek dan logo secara online adalah Rp 1.800.000 per kelas.

Prosedur pendaftaran merek online

Setelah mengetahui sejumlah hal mengenai syarat pendaftaran merek, berikut ini tata cara mendaftarkan merek dagang UMKM dan umum.

Untuk mengajukan pendaftaran, Anda harus buat akun dan login pada akun merek https://merek.dgip.go.id/. Selain itu, Anda perlu pesan kode billing di http://simpaki.dgip.go.id/.

Berikut langkah-langkah pesan kode billing di http://simpaki.dgip.go.id/ untuk pendaftaran merek online:

Adapun setelah buat akun dan login pada akun merek https://merek.dgip.go.id/, pilih ‘Permohonan Online’ dan melanjutkan pendaftaran dengan petunjuk sebagai berikut:

https://money.kompas.com/read/2022/08/02/160216626/pendaftaran-merek-online-syarat-prosedur-dan-biayanya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke