Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Soal Platform Digital Diblokir Kominfo, Ini Kata Ditjen Pajak

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Ditjen Pajak Kemenkeu) belum melakukan pembahasan secara khusus dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) terkait pemblokiran platform digital yang tidak mendaftar sebagai penyelenggara sistem elektronik (PSE).

Seperti diketahui, beberapa platform digital yang tak mendaftar PSE sempat diblokir oleh Kominfo, di antaranya Steam (Valve Corporation) dan Epic Games (Epic Games International S.a.r.l., Bertrange, Root Branch). Padahal keduanya ditugasi Ditjen Pajak sebagai pemungut pajak pertambahan nilai (PPN) dari perdagangan yang menggunakan sistem elektronik (PMSE).

"Saya belum komunikasi persis, kemarin saya baru mendengar dan saya ingin ngobrol dengan teman-teman Kominfo, mudah-mudahan kita tidak terganggu lah ya," ujar Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo dalam media briefing di kantornya, Jakarta, Selasa (2/8/2022).

Menurutnya, Ditjen Pajak akan melakukan komunikasi aktif dengan Kominfo terkait kebijakan PSE yang beririsan dengan perpajakan. Sebab jika platform digital yang ditunjuk sebagai PMSE diblokir, maka akan berpengaruh terhadap pungutan PPN sektor digital.

Suryo memastikan akan menunggu perkembangan dari pihak Kominfo perihal kebijakan pemblokiran akan dilakukan sampai kapan terhadap platform digital yang tunjuk sebagai PMSE.

"Jadi terkait (platform digital) yang diblokir, dapat kami sampaikan kami akan terus komunikasi dengan Kominfo. Nanti kami lihat seperti apa progresnya. Tapi nanti kami akan komunikasi dengan Kominfo terkait hal ini," ungkapnya.

Sebelumnya, Kominfo memblokir 7 platform digital populer yang belum mendaftar sebagai PSE, yaitu PayPal, Steam, Dota, CS Go, Yahoo, Origin.com, dan EpicGames. Kominfo pun tengah membangun komunikasi dengan perusahaan-perusahaan itu untuk mendaftar PSE.

Menurut Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate, saat ini 3 dari 7 platform digital tersebut tidak memberikan respons, yakni Yahoo, Origin.Com, dan Epic Games. Pihaknya kini melibatkan kedutaan besar tempat 3 platform digital itu berasal.

"Kominfo tidak tinggal diam, tidak pasif tapi aktif melakukan komunikasi, termasuk berkomunikasi dengan kementerian dan lembaga terkait di dalam negeri dan dengan kedutaan besar negara sahabat," ujarnya saat ditemui di kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Senin (1/8/2022).

Menurut Johnny supaya bisa beroperasi lagi, PSE yang telah diblokir sejak 30 Juli 2022 harus mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah. Ia bilang, ketentuan ini guna melindungi kepentingan masyarakat Indonesia di dalam ruang digital.

Sebagai informasi, untuk PayPal, blokirnya telah dibuka sementara oleh Kominfo per 31 Juli 2022 pukul 08.00 WIB agar saldo masyarakat yang masih tersimpan di perusahaan itu bisa ditransaksikan.

Lalu Steam, Dota, dan Cs Go yang tergabung dalam Valve Corporation telah dibuka aksesnya per 2 Agustus 2022 pukul 08.30 WIB. Begitu pula dengan Yahoo yang dibuka aksesnya per 2 Agustus 2022 pukul 08.30 WIB. 

https://money.kompas.com/read/2022/08/02/161500326/soal-platform-digital-diblokir-kominfo-ini-kata-ditjen-pajak-

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke