Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Tak Terima Dividen Sejak 2013 Jadi Alasan Pemegang Saham Gugat Blue Bird

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Blue Bird digugat Rp 11 triliun oleh salah satu pemegang sahamnya yang bernama Elliana Wibowo ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Tim kuasa hukum Elliana, Roy Rening mengatakan, gugatan tersebut dilayangkan Elliana kepada PT Blue Bird Tbk, PT Big Bird karena belum menerima dividen perusahaan sejak awal 2013.

"Untuk itu, Ibu Elliana Wibowo mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) didaftarkan di PN Jakarta Selatan pada hari Jumat, 22 Juli 2022 dengan register perkara perdata Nomor 677/Pdt.G/2022/PN.JKT.SEL," kata Roy dalam keterangannya, Selasa (2/8/2022).

Roy mengatakan, Elliana selaku pemegang saham sebesar 15,35 persen dirugikan karena tidak menerima dividen selama 10 tahun enam bulan sampai dengan.gugatan ini didaftarkan. Untuk itu, Blue Bird digugat kliennya.

Adapun selain PT Blue Bird Tbk, pihak-pihak yang turut digugat dalam perkara perdata tersebut adalah Purnomo Prawiro, Noni Sri Ayati Purnomo, Endang Purnomo, Indra Marki, Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran, Kapolri Bambang Hendarso Danuri, Purnomo Prawiro, dan PT Big Bird.

Roy mengatakan, kerugian perdata yang dialami Elliana sebagai penggugat di antaranya adalah serangkaian peristiwa kekerasan fisik-psikis (dugaan pidana penggeroyakan dan/atau penganiayaan) yang dihentikan penyidikannya serta tidak dibayarkankannya dividen selama 10 tahun 6 bulan.

"Yang dikualifikasi sebagai kerugian materiil adalah sebesar Rp. 1.363.768.900.000, dan kerugian immaterial sebesar Rp.10.000.000.000.000," ujarnya.

Lebih lanjut, Roy mengatakan, upaya hukum ini dilakukan agar Elliana mendapatkan hak-haknya kembali sebagai ahliwaris dari pendiri Blue Bird Group.

Sebelumnya, dilansir situs PN Jaksel, Senin (1/8/2022), gugatan dengan nomor 677/Pdt.G/2022/PN JKT.SEL itu terkait dengan perubahan AD/ART perusahaan, saham-saham pada Blue Bird Taxi dan Big Bird serta saham salah satu pemegang saham di Blue Bird Tbk.

Elliana menyampaikan alasannya membawa masalah perubahan AD/ART dan saham tersebut ke pengadilan. Salah satunya, Fadil Imran dan Bambang Hendarso digugat dengan alasan melakukan perbuatan melawan hukum karena menghambat keadilan bagi penggugat (Elliana).

Kemudian, PT Blue Bird Tbk dan Big Bird digugat dengan alasan menghalang-halangi hak Elliana selaku pemegang saham perseroan.

Masih dalam gugatan, Elliana meminta agar pengadilan menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan atas saham milik tergugat I pada tergugat IX sebesar 284.654.300 lembar serta Rumah terletak di Jl. Brawijaya No. 46, Kebayoran Baru Baru,  Jakarta Selatan dan Jl KemangTimur Raya Nomor 34 atas nama TERGUGAT I, sebagai bagian pelaksanaan putusan dalam perkara aquo.

Kemudian, menghukum tergugat VII, VIII, dan IX secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi  sebesar Rp. 1.363.768.900.000, dengan rincian yaitu pembayaran deviden sebesar Rp. 1.234.180.000.000, dengan ditambah bunga sebesar 10 persen / tahun selama 10 tahun enam bulan sebesar Rp. 129.588.000.000.

"Menghukum tergugat I sampai dengan tergugat IX untuk membayar secara tanggung renteng kerugian immaterial sebesar Rp.10.000.000.000.000 (Sepuluh Triliun Rupiah)," demikian bunyi gugatannya dikutip dari situs resmi PN Jaksel.

Respons Blue Bird

Corporate Secretary PT Blue Bird Tbk Jusuf Salman memastikan, apabila gugatan tersebut sudah diterima, akan dilakukan kajian untuk memberikan tanggapan secepatnya.

"Perseroan belum menerima gugatan sebagaimana disebutkan dalam pemberitaan yang sama setelah kami terima, akan kami lakukan pengkajian dan tanggapi secepatnya kemudian," kata Jusuf dalam keterbukaan informasi kepada Bursa Efek Indonesia dikutip, Senin.

Jusuf mengatakan, gugatan tersebut tidak mempengaruhi kelangsungan dan harga saham perusahaan. "Sampai saat ini, tidak ada," ujarnya.

https://money.kompas.com/read/2022/08/02/184500926/tak-terima-dividen-sejak-2013-jadi-alasan-pemegang-saham-gugat-blue-bird

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke