Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Platform Judi Online Diduga Terdaftar di PSE Kominfo, Stafsus Menkeu: Bisa Dipungut Pajak...

Platform-platform judi online itu disebut membuka peluang pemerintah untuk memungut pajak, baik dari transaksi maupun perusahaannya. Namun, turut membuka peluang untuk Kepolisian masuk memeriksa ada atau tidaknya perjudian.

Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis, Yustinus Prastowo mengatakan, seluruh platform digital yang terdaftar dalam PSE Kementerian Kominfo bisa menjadi sumber informasi bagi Ditjen Pajak terkait objek perpajakan.

"Bisa, mestinya bisa (dipungut pajak), tinggal nanti kita cek dari sisi regulasi. Makannya kan dengan begitu (terdaftar dalam PSE) kita jadi tahu yang daftar apa, pajaknya, begitu memenuhi syarat, jadikan PKP (pengusaha kena pajak), dan dia memungut (pajak), bahkan mungkin bisa jadi dia memenuhi syarat sebagai objek pajak, kita belum tahu kan," paparnya ditemui Kantor Ditjen Pajak, Jakarta, Selasa (2/8/2022).

Ia menjelaskan, pada dasarnya pengenaan pajak penghasilan (PPh) badan maupun pajak pertambahan nilai (PPN) tetap bisa berlaku meski platform digital tersebut terindikasi judi online, sebab dapat berasal dari sumber mana pun.

Meski demikian, pengenaan pajak terhadap platform digital yang diduga penyelenggara judi online akan tetap melihat ketentuan perundangan yang berlaku. Yustinus bahkan menilai, terdaftarnya platform digital yang terindikasi judi online pada PSE Kominfo, bisa menjadi gerbang bagi penegak hukum untuk melakukan pemeriksaan pada platform tersebut.

"Sebenarnya ini kesempatan untuk mengintegrasikan, katakanlah Polri, kan juga bisa masuk kalau itu terkait dengan judi, misalnya kan secara regulasi tidak boleh (adanya judi), nah Polri kan harus masuk. Tapi kalau yang terjadi ada kewajiban pajak yang belum dilunasi, kan bisa ditagihkan sekalian," jelas dia.

Sebelumnya, ramai sorotan masyarakat mengenai adanya beberapa situs yang diduga judi online yang lolos terdaftar di laman PSE Kominfo.

Di antaranya, ada Domino Qiu Qiu dan TOPFUN yang memang terdaftar di PSE Asing Kominfo. Platform tersebut didaftarkan oleh perusahaan Topfun Domino Qiu Qiu pada 28 Juli 2022.

Terkait adanya situs terindikasi judi online yang terdaftar di PSE Kominfo, Dirjen Aplikasi dan Informatika RI Samuel Abrijani Pangarepan mengatakan, situs-situs yang terdaftar di PSE tersebut bukan situs judi online.

Menurutnya situs tersebut adalah permainan biasa yang bisa dimainkan tanpa memakai uang.

"Coba tolong itu gim permainan, harus dibedain itu gim permainan, itu gim orang memainkan gaple, jadi itu tidak memerlukan uang untuk memainkan game itu. Bisa dimainkan tanpa uang malahan," ujar Samuel dikutip dari Kompas TV, Sabtu (30/7/2022).

Ia menambahkan situs judi tak akan mendapatkan izin usaha, sehingga menurutnya tak akan lolos dalam PSE Kominfo.

"Tapi kan dia punya izin usaha, mungkin gak izin usaha itu mendaftarkan judi? Kan gak mungkin. Itu permainan. Jadi harus dibedakan bermain dan judinya," kata dia.

https://money.kompas.com/read/2022/08/02/201500026/platform-judi-online-diduga-terdaftar-di-pse-kominfo-stafsus-menkeu--bisa

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke