Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Gratis, Ini Syarat dan Prosedur Mengurus Program Jaminan Persalinan

Program ini memungkinkan ibu hamil, melahirkan, dan nifas sekaligus bayinya memperoleh layanan kesehatan secara gratis atau tanpa dipungut biaya apa pun alias gratis.

Dilansir dari laman resmi indonesia.go.id, pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah menganggarkan Rp 800 miliar dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2022 untuk program Jampersal.

Alokasi dana tersebut masuk ke anggaran Kementerian Kesehatan dan selanjutnya anggaran akan dikelola oleh BPJS Kesehatan.

Landaasan hukum dari program ini ialah Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2022 tentang Peningkatan Akses Pelayanan Kesehatan bagi Ibu Hamil, Bersalin, Nifas dan Bayi Baru Lahir Melalui Program Jampersal yang diteken Presiden Joko Widodo pada 12 Juli 2022.

Adapun program Jampersal yang berlaku hingga 31 Desember 2022 ini hanya berlaku untuk fakir miskin dan orang tidak mampu.

Masyarakat yang masuk dalam kategori penerima program Jampersal dapat mengajukan diri sebagai peserta Jampersal ke kantor dinas sosial di kabupaten atau kota masing-masing.

Namun, tidak semua ibu hamil, melahirkan, dan nifas bisa mendapatkan layanan gratis dari program pemerintah ini. Melainkan ada syarat-syarat tertentu yang harus dipenuhi.

Syarat Jaminan Persalinan

1. Syarat Jampersal

Dikutip dari laman indonesia.go.id, berikut persyaratan yang harus dipenuhi calon peserta Jampersal untuk dibawa ke kantor dinas sosial, yaitu:

  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP).
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
  • Jika tidak memiliki KTP atau KK, dapat menunjukkan Surat Keterangan Domisili dari desa atau kelurahan.
  • Surat Keterangan Tidak Mampu dari kelurahan atau desa sesuai domisili.
  • Surat Keterangan Opname, Surat Keterangan, Surat Rujukan dari rumah sakit atau puskesmas, atau Surat Keterangan Dokter.

Prosedur Jaminan Persalinan

2. Prosedur Jampersal

Jika sudah melengkapi berkas persyaratan di atas, maka pemohon dapat datang ke kantor dinas sosial di kabupaten atau kota masing-masing dengan prosedur sebagai berikut:

  • Mendatangi kantor dinas sosial dengan membawa berkas persyaratan Jampersal di atas.
  • Petugas dinas sosial akan menerima dan memeriksa kelengkapan berkas.
  • Petugas akan mengecek kepesertaan warga yang bersangkutan atau anggota keluarga pada basis data terpadu Kementerian Sosial.
  • Petugas akan membuat Surat Keterangan Rekomendasi Jampersal yang ditandatangani kepala dinas untuk dibawa ke dinas kesehatan atau RSUD.
  • Masyarakat tidak dikenakan biaya apapun atau digratiskan selama mengurus Jampersal.

Demikian syarat dan prosedur mengurus program Jampersal yang bertujuan untuk mencegah kematian pada ibu dan bayi saat persalinan.

https://money.kompas.com/read/2022/08/03/081607726/gratis-ini-syarat-dan-prosedur-mengurus-program-jaminan-persalinan

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke