Program ini memungkinkan ibu hamil, melahirkan, dan nifas sekaligus bayinya memperoleh layanan kesehatan secara gratis atau tanpa dipungut biaya apa pun alias gratis.
Dilansir dari laman resmi indonesia.go.id, pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah menganggarkan Rp 800 miliar dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2022 untuk program Jampersal.
Alokasi dana tersebut masuk ke anggaran Kementerian Kesehatan dan selanjutnya anggaran akan dikelola oleh BPJS Kesehatan.
Landaasan hukum dari program ini ialah Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2022 tentang Peningkatan Akses Pelayanan Kesehatan bagi Ibu Hamil, Bersalin, Nifas dan Bayi Baru Lahir Melalui Program Jampersal yang diteken Presiden Joko Widodo pada 12 Juli 2022.
Adapun program Jampersal yang berlaku hingga 31 Desember 2022 ini hanya berlaku untuk fakir miskin dan orang tidak mampu.
Masyarakat yang masuk dalam kategori penerima program Jampersal dapat mengajukan diri sebagai peserta Jampersal ke kantor dinas sosial di kabupaten atau kota masing-masing.
Namun, tidak semua ibu hamil, melahirkan, dan nifas bisa mendapatkan layanan gratis dari program pemerintah ini. Melainkan ada syarat-syarat tertentu yang harus dipenuhi.
Syarat Jaminan Persalinan
1. Syarat Jampersal
Dikutip dari laman indonesia.go.id, berikut persyaratan yang harus dipenuhi calon peserta Jampersal untuk dibawa ke kantor dinas sosial, yaitu:
Prosedur Jaminan Persalinan
2. Prosedur Jampersal
Jika sudah melengkapi berkas persyaratan di atas, maka pemohon dapat datang ke kantor dinas sosial di kabupaten atau kota masing-masing dengan prosedur sebagai berikut:
Demikian syarat dan prosedur mengurus program Jampersal yang bertujuan untuk mencegah kematian pada ibu dan bayi saat persalinan.
https://money.kompas.com/read/2022/08/03/081607726/gratis-ini-syarat-dan-prosedur-mengurus-program-jaminan-persalinan