Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Serba-serbi NIK Jadi NPWP yang Perlu Kamu Tahu

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah mulai menerapkan penggunaan nomor induk kependudukan (NIK) sebagai nomor pokok wajib pajak (NPWP). Integrasi data NIK jadi NPWP sudah dilakukan sejak 14 Juli 2022.

Penggunaan NIK jadi NPWP merupakan salah satu dari tiga format baru yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Ditjen Pajak Kemenkeu). Ketentuan format baru ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022.

Secara rinci tiga format baru NPWP yakni, pertama untuk wajib pajak orang pribadi yang merupakan penduduk menggunakan NIK. Penduduk yang dimaksud adalah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di RI.

Kedua, bagi wajib pajak orang pribadi bukan penduduk, wajib pajak badan, dan wajib pajak instansi pemerintah menggunakan NPWP format 16 digit. Ketiga, bagi wajib pajak cabang menggunakan nomor identitas tempat kegiatan usaha.

Secara teknis, bagi wajib pajak orang pribadi yang merupakan penduduk dan sudah memiliki NPWP, maka NIK-nya akan langsung berfungsi sebagai NPWP format baru. Artinya, NIK sudah bisa digunakan untuk keperluan perpajakan.

Sementara bagi wajib pajak selain orang pribadi, tinggal menambahkan angka 0 di depan NPWP lama atau format 15 digit. Serta bagi wajib pajak cabang akan diberikan nomor identitas tempat kegiatan usaha oleh Ditjen Pajak.

Mulai 1 Januari 2024 seluruh transaksi pajak menggunakan NIK

Kendati demikian, format baru tersebut masih dalam pengembangan dan baru bisa digunakan secara terbatas pada layanan administrasi perpajakan. Dengan demikian, saat ini format lama NPWP masih tetap berlaku.

Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Suryo Utomo mengatakan, penggunaan NPWP format lama masih bisa berlaku hingga 31 Desember 2023.

Nantinya, seluruh transaksi perpajakan menggunakan NIK atau format baru akan efektif diterapkan pada 1 Januari 2024.

"Mulai 1 Januari 2024 seluruh layanan administrasi perpajakan akan menggunakan NPWP format baru," ujarnya dalam media briefing di kantornya, Jakarta, Selasa (2/8/2022).

Ia mengungkapkan, integrasi NIK jadi NPWP dilakukan secara bertahap. Hingga saat ini baru 19 juta NIK yang sudah dilakukan pemadanan data untuk bisa digunakan sebagai NPWP.

Ditjen Pajak dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) masih terus melakukan proses pemadanan data. Setidaknya hingga 2024 akan ada 42 juta NIK yang bisa digunakan sebagai NPWP.

"Jadi, sampai 2023 yang sudah bisa menggunakan NIK ya silahkan, atau menggunakan NPWP yang sudah ada juga bisa. Jadi dua-duanya bisa digunakan," jelasnya.

Ditjen Pajak imbau wajib pajak update data

Seiring dengan masih dalam masa transisis hingga 2023 mendatang, maka ada kemungkinan NIK wajib pajak berstatus belum valid karena data wajib pajak belum padan dengan data kependudukan, misalnya alamat tempat tinggal yang berbeda dengan data kependudukan.

Kalau begitu, Ditjen Pajak akan melakukan klarifikasi bagi NIK yang statusnya belum valid melalui DJP Online, e-mail, kring pajak dan/atau saluran lainnya.

Suryo mengatakan, Ditjen Pajak terus melakukan pemadanan data dengan data yang ada di Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Ditjendukcapil Kemendagri).

Meski demikian, ia mengimbau untuk masyarakat yang merupakan wajib pajak turut aktif dengan melakukan validasi dan update data terkait penggunaan NIK jadi NPWP melalui laman resmi DJP Online.

"Kami terus lakukan pemadanan, belum lagi nanti yang update secara mandiri, silakan profilnya dilihat kira-kira sudah cocok belum, itu mesti dilakukan updating, tapi secara progres kami terus lakukan pemadanan," kata dia.

"Jadi mengimbau wajib pajak dengan penggunaan NIK sebagai NPWP, mohon profil, alamat, hingga nama perlu untuk dilakukan updating atau penyesuaian, pemuktahiran, karena identitas wajib pajak itu, pasti wajib pajak yang tahu," pinta Suryo.

Ketentuan bagi wajib pajak yang belum punya NPWP

Sementara itu, Ditjen Pajak juga mengatur ketentuan yang berlaku bagi wajib pajak yang belum memiliki NPWP. Adapun untuk wajib pajak orang pribadi yang merupakan penduduk, NIK-nya akan diaktivasi sebagai NPWP.

Aktivasi itu dilakukan melalui permohonan pendaftaran oleh wajib pajak sendiri atau secara jabatan, dan tetap diberikan NPWP dengan format 15 digit yang bisa digunakan sampai dengan 31 Desember 2023.

Sementara bagi wajib pajak badan, instansi pemerintah, dan orang pribadi selain penduduk diberikan NPWP dengan format 16 digit melalui permohonan pendaftaran oleh wajib pajak sendiri atau secara jabatan.

Serta bagi wajib pajak cabang diberikan nomor identitas tempat kegiatan usaha, dan tetap diberikan NPWP format 15 digit yang bisa digunakan sampai dengan 31 Desember 2023.

"Ketentuan teknis selengkapnya seperti bagaimana prosedur permohonan aktivasi NIK saat ini sedang dalam tahap penyusunan di internal DJP dan akan segera diterbitkan,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu Neilmaldrin Noor dalam keterangannya, Kamis (21/7/2022).

Pemilik NIK tak berarti dipungut pajak

Meski nantinya NIK akan dijadikan basis untuk pemungutan pajak, tapi bukan berarti seluruh orang yang memiliki NIK akan dikenakan pajak.

Pajak hanya akan dikenakan pada masyarakat yang sudah memiliki pendapatan di atas penghasilan tidak kena pajak (PTKP). Artinya, bagi yang tidak memiliki pendapatan atau pendapatannya di bawah PTKP, tidak dipungut pajak.

"Kalau sudah punya penghasilan di atas PTKP, iya (dipungut pajak). Jadi bukan berarti menggunakan NIK sebagai NPWP memaksa orang yang di bawah PTKP harus membayar pajak," kata Suryo.

Sebelumnya ia juga sempat mengungkapkan, bahwa integrasi NIK jadiNPWP dilakukan untuk memudahkan masyarakat dalam mengakses layanan perpajakan ke depannya. Lewat perubahan tersebut maka masyarakat kini cukup hanya dengan mengingat NIK.

"Karena kadang kan suka lupa nomor NPWP, tapi tidak lupa NIK. Mudah-mudahan dengan penggunaan NIK sebagai NPWP menjadi awal dari langkah sinergikan data dan informasi yang terkumpul di kementerian/lembaga dan pihak lain yang punya sistem administrasi serupa," ungkapnya dalam acara Peringatan Hari Pajak, Selasa (18/7/2022).

https://money.kompas.com/read/2022/08/03/114500126/serba-serbi-nik-jadi-npwp-yang-perlu-kamu-tahu-

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke