Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Ini Peran 7 Tersangka Kasus Dugaan Penggelapan Premi Wanaartha Life

Adapun, tujuh orang ini ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana penggelapan di perusahaan asuransi Wanaartha Life.

"Penyidik Unit 3 Subdit 5 Dittipideksus Polri telah menetapkan 7 orang sebagai tersangka dalam perkara terkait PT Asuransi Jiwa Adi Sarana WanaArtha," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (2/8/2022).

Jabatan dan peran 7 tersangka kasus Wanaartha Life

Lebih lanjut Nurul menjelaskan, apa jabatan dan peran dari tiap-tiap tersangka yang telah ditetapkan.

Pertama, (YY) atau diduga merujuk pada Yanes Yaneman Matulatuwa sebagai mantan Presiden Direktur atau Direktur Utama Wanaartha Life berperan menandatangani laporan keuangan periode tahun 2014-2020 dan mengabaikan pelanggaran SOP sehingga terjadi tindak pidana.

Kemudian, tersangka (DH) atau diduga merujuk pada Daniel Halim sebagai mantan Direktur Keuangan berperan menandatangani laporan keuangan periode tahun 2014-2020 dan mengabaikan pelanggaran SOP sehingga terjadi tindak pidana

"Saudara (YM) selaku Manager Produk Wal Invest, keterlibatan yang bersangkutan melakukan pengurangan data pemegang polis dalam audit keuangan tahunan," kata dia.

Tersangka (YM) sendiri diduga merujuk pada Yosef Meni yang merupakan Manajer Produk Wal Invest.

Berikutnya, tersangka keempat adalah (TK) yang diduga merujuk pada Terry Khesuma. Terakhir dia diketahui sebagai Head of Accounting Wanaartha Life.

Nurul mengatakan, keterlibatan yang bersangkutan adalah meneruskan perintah dari (MA) untuk melakukan pengurangan data pemegang polis dalam audit keuangan tahunan kepada (YM) dan menyediakan data palsu kepada Kantor Akuntan Publik (KAP).

Selanjutnya Nurul menjelaskan, tersangka (MA) merupakan Pemegang Saham mewakili PT. Facend Consolidated Companies dan PKWT ahli investasi.

Tersangka MA sendiri diduga merujuk pada Manfred Armin Pietruschka.

"Keterlibatan yang bersangkutan menyuruh melakukan pengurangan data pemegang polis dalam audit keuangan tahunan serta penggelapan dalam jabatan terhadap keuangan PT dan atau premi nasabah," terang dia.

Berikutnya, tersangka (EL) diduga merujuk pada Evelina Larasati Fadil. Tersangka diketahui merupakan Komisaris Utama dan Pemegang Saham mewakili PT Fadent Consolidated Companies.

"Keterlibatan yang bersangkutan melakukan penggelapan dalam jabatan terhadap keuangan PT dan atau premi nasabah,” ungkap Nurul.

Terakhir, tersangka ketujuh adalah (RF) yang diduga merujuk pada Rezanantha Pietruschka.

Nurul membeberkan, (RF) selaku Head Divisi Marketing dan Eks Wadir Investasi, terlibat ikut menikmati penggelapan dalam jabatan terhadap keuangan PT dan atau premi nasabah.


Dugaan penggelapan premi Wanaartha Life

Seperti telah diberitakan, kasus dugaan penggelapan WanaArtha Life itu naik ke tahap penyidikan sejak 17 Juni 2022.


Kasus tersebut bermula dari tiga laporan polisi, yakni LP B/0476.VIII.2020/Bareskrim tanggal 5 Agustus 2020.

Kemudian, LP B/0606/X/2020/Bareskrim tanggal 23 Oktober 2020 dan LP B/0108/II/2021/Bareskrim tanggal 16 Februari 2021.

Wanaartha Life sendiri telah dinyatakan gagal bayar atau tidak dapat memenuhi kewajibannya kepada nasabahnya sejak tahun 2020.

Sebagai informasi, terakhir diketahui melalui Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) pemegang saham pengendali (PSP) akan menyuntikkan modal guna biaya operasional dan pembayaran kewajiban kepada nasabah.

Rencananya, dana penyuntikan modal ini akan diambil dari penjualan aset milik PSP.

https://money.kompas.com/read/2022/08/03/181500126/ini-peran-7-tersangka-kasus-dugaan-penggelapan-premi-wanaartha-life

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke