Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

OJK: Moratorium Izin "Fintech P2P Lending" Masih Berlaku, Cegah Pinjol Ilegal Bermunculan

Deputi Komisioner Pengawas IKNB II OJK Moch. Ihsanuddin mengatakan, OJK masih melakukan evaluasi secara cermat mengenai penerbitan izin penerbitan fintech P2P lending.

Hal ini pertama-tama untuk mencegah munculnya pinjol ilegal di tengah-tengah masyarakat.

"Kami sedang komunikasikan juga dengan Menkominfo, sehingga kami tidak dipersalahkan, karena beberapa waktu yang lalu ada arahan yang spesifik terkait arahan pinjol," kata dia dalam media briefing, Kamis (4/8/2022).

Ia menambahkan, setelah POJK No.10/POJK.05/2022 keluar, pihaknya telah lebih siap dari sisi pengawasan terhadap industri pinjol.

Selain itu, ia menyampaikan, pihaknya telah menyiapkan sistem Teknologi Informasi (TI) untuk pelaporan dan analisis kegiatan pinjol.

"Di samping kami harus mengkoordinasikan dan mengkomunikasikan apakah ini sudah pas dan tidak menyalahi dari arahan Presiden dan masukan dari masyarakat," jelas dia.

"Kita sedang komunikasikan secara intensif, semoga dalam waktu tidak terlalu lama nanti akan disampaikan kepada publik terkait pengakhiran dari moratorium," timpal dia

Ihsanuddin menekankan, OJK secara regulasi semakin siap dengan adanya rambu-rambu yang baru.

"Selain itu juga dengan sistem transparansi yang telah diatur dapat membuat industri semakin tertib," tandas dia.

Sebagai informasi, OJK telah menerbitkan POJK No.10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi.

POJK tersebut menjadi penyempurnaan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi.

https://money.kompas.com/read/2022/08/04/175237526/ojk-moratorium-izin-fintech-p2p-lending-masih-berlaku-cegah-pinjol-ilegal

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke