Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Kemendag: Hingga 1 Agustus, 95 Perusahaan Dapat Izin Pakai Merek Minyakita

Adapun Minyakita merupakan merek dagang yang dimiliki Kementerian Perdagangan dan sudah terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM.

Zulhas, sapaanya, optimistis, Minyakita akan meningkatkan jangkauan Program MGCR dan memperkuat mitra pengecer PUJLE di seluruh wilayah Indonesia.

"Dalam satu bulan ini diharapkan program sudah menjangkau terutama wilayah Indonesia Timur sehingga HET minyak goreng curah di seluruh Indonesia dapat segera tercapai," ujarnya dalam keterangan resminya, Kamis (4/8/2022).

Lebih lanjut Zulhas mengatakan, sejauh ini minyak goreng curah rakyat (MGCR) sudah tersedia di 18.024 pengecer mitra Pelaku Usaha Jasa Logistik dan Eceran (PUJLE) yang tersebar di 241 kabupaten/kota di 25 provinsi dengan tanda khusus/spanduk HET.

Dia juga menuturkan, Minyak Goreng Kemasan Rakyat harus menggunakan merek Minyakita dan mencantumkan HET sebesar Rp 14.000 per liter.

Sebagai informasi tambahan, berdasarkan pantauan harian Sistem Pemantauan Pasar Kebutuhan Pokok (SP2KP) Kementerian Perdagangan di 216 pasar di seluruh Indonesia, harga minyak goreng curah secara rata-rata untuk Pulau Jawa dan Bali telah di bawah harga eceran tertinggi (HET) Rp 14.000 per liter.

Adapun per 1 Agustus 2022 harga minyak goreng curah di Pulau Jawa dan Bali tercatat Rp12.937 per lliter, atau turun lebih dari 6,95 persen jika dibandingkan bulan lalu.

Sementara rata-rata harga nasional dibandingkan bulan lalu telah mencapai level Rp 14.300 per liter atau turun sebesar 9,49 persen.

Provinsi lain seluruhnya menunjukkan tren penurunan dengan rincian rata-rata harga untuk wilayah Sumatra Rp 13.251 per liter, Kalimantan Rp 13.854 per liter, Sulawesi Rp 14.408 per iter, Maluku dan Papua sebesar Rp 18.621 per liter.

https://money.kompas.com/read/2022/08/04/184550126/kemendag-hingga-1-agustus-95-perusahaan-dapat-izin-pakai-merek-minyakita

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke