Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

OJK: Bunga "Fintech Lending" Diperkirakan antara 0,3 sampai 0,46 Persen Per Hari

Deputi Komisioner Pengawas IKNB II OJK Moch. Ihsanuddin mengatakan, angka tersebut didapatkan dari perhitungan data historis dari seluruh platform yang melakukan pembiayaan baik konsumtif maupun produktif.

"Tim riset telah mendiskusikan dan dilihat bunga tidak akan jauh-jauh dari angka range kisaran 0,3 sampai 0,46 persen. (Besar bunga tersebut) diberlakukan agar perusahaan sustain," kata dia dalam media briefing, Kamis (4/8/2022).

Ia menambahkan, perusahaan yang memberikan pembiayaan tanpa tatap muka memiliki risiko yang cukup tinggi.

"Jadi kompensasinya itu antara lain. karena yang membuat (fintech) lending itu menarik adalah kemudahan dan kecepatan. Nah itulah ada biaya kemudahan dan kecepatan itu adalah suku bunga tersebut," tegas dia.

Ihsanuddin mengatakan, OJK akan mengumumkan besaran angka yang pas, tetapi pihaknya tidak ingin gegabah. Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) sendiri sempat mengusulkan besaran bunga berada pada angka 0,4 persen per hari.

Lebih lanjut, ia meminta masyarakat tidak semata-mata melihat besaran angka 0,4 persen saja. Pasalnya, fintech P2P sektor produktif untuk petani dan nelayan ada yang memiliki besaran bunga kompetitif. Fintech jenis itu bisa menyalurkan pembiayaan dengan bunga 10 persen per tahun.

"Jadi jangan dilihat yang konsumtif saja, yang 0,4 persen per hari itu saja, harus komprehensif melihat bunga fintech lending itu sebenarnya berapa," tandas dia.

Perlu diketahui, OJK telah menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi.

POJK ini merupakan penyempurnaan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (POJK 77/2016).

https://money.kompas.com/read/2022/08/05/093000426/ojk--bunga-fintech-lending-diperkirakan-antara-0-3-sampai-0-46-persen-per-hari

Terkini Lainnya

Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Whats New
Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Earn Smart
7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

Whats New
'Regulatory Sandbox' Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

"Regulatory Sandbox" Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

Whats New
IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

Whats New
Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Whats New
Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Whats New
Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Whats New
Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Whats New
Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Whats New
Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Whats New
Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

BrandzView
Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Whats New
Tinjau Panen Raya, Mentan Pastikan Pemerintah Kawal Stok Pangan Nasional

Tinjau Panen Raya, Mentan Pastikan Pemerintah Kawal Stok Pangan Nasional

Whats New
Kenaikan Tarif Dinilai Jadi Pemicu Setoran Cukai Rokok Lesu

Kenaikan Tarif Dinilai Jadi Pemicu Setoran Cukai Rokok Lesu

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke