Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Minat Koleksi Uang Bersambung dari BI? Ini Rincian Harga dan Cara Belinya

Biasanya uang belum dipotong ini digunakan sebagai koleksi karena bentuknya yang unik tidak seperti uang kertas pada umumnya. Bisa juga dijadikan sebagai mahar pernikahan atau cinderamata.

Lantaran memiliki keunikan tersendiri, harga dari uang bersambung ini tentu lebih besar dari nominalnya.

Uang sambung ini diterbitkan oleh Bank Indonesia (BI) sebagai uang rupiah khusus. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.

Dilansir dari laman resmi bicara131.bi.go.id, Bank Indonesia (BI) menerbitkan uang bersambung dalam bentuk dua lembar dan empat lembar. 

Yakni, untuk pecahan Rp 100.000, Rp 50.000, Rp 20.000, Rp 10.000, Rp 5.000, Rp 2.000, dan Rp 1.000 Tahun Emisi 2016.

Lantas bagaimana cara mendapatkan uang belum dipotong ini?

Harga uang bersambung

Pembeli uang sambung akan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebesar 11 persen.

Sebelum menyimak syarat dan alur pembelian uang sambung ini, baiknya mengetahui harga uang bersambung (sudah termasuk PPN) yang dibanderol oleh BI sebagai berikut:

- Pecahan Rp 1.000 2 lembar: Rp 88.700

- Pecahan Rp 1.000 4 lembar: Rp 121.800

- Pecahan Rp 2.000 2 lembar: Rp 110.700

- Pecahan Rp 2.000 4 lembar: Rp 165.750

- Pecahan Rp 5.000 2 lembar: Rp 165.400

- Pecahan Rp 5.000 4 lembar: Rp 275.300

- Pecahan Rp 10.000 2 lembar: Rp 186.500

- Pecahan Rp 10.000 4 lembar: Rp 317.500

- Pecahan Rp 20.000 2 lembar: Rp 228.700

- Pecahan Rp 20.000 4 lembar: Rp 401.900

- Pecahan Rp 50.000 2 lembar: Rp 377.500

- Pecahan Rp 50.000 4 lembar: Rp 699.500

- Pecahan Rp 100.000 2 lembar: Rp 588.500

- Pecahan Rp 100.000 4 lembar: Rp 1.121.500


Syarat pembelian uang bersambung

Uang belum dipotong ini dapat dibeli di loket kas kantor BI setiap hari Senin pukul 08.30-11.30 dengan syarat dan alur pembelian tertentu.

Berikut syarat yang harus dipenuhi untuk membeli uang sambung di kantor BI seperti dikutip dari bicara131.bi.go.id, yaitu:

- Membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang asli.

- Berpakaian rapi

- Membawa uang yang pas

- Tidak membawa senjata tajam, senjata api, obat-obatan terlarang, dan barang berbahaya lainnya

- Memperhatikan protokol kesehatan.

Cara beli uang bersambung

Setelah membawa KTP asli, pembeli dapat mendatangi kantor BI terdekat dan mengikuti alur pembelian uang bersambung sebagai berikut:

- Ambil nomor antrian dan tunggu sampai dipanggil untuk menunjukkan nomor antrian dan KTP asli.

- Isi formulir pembelian uang rupiah khusus yang telah disediakan.

- Setorkan uang pembelian uang bersambung beserta pajak pembeliannya dengan uang pas kepada petugas.

- Tunggu di tempat yang telah disediakan.

- Pembeli akan dipanggil ke loket untuk menerima uang bersambung.

- Periksa kembali kondisi uang dan kemasan uang sambung serta kesesuaian nomor seri uang bersambung dengan sertifikat sebelum meninggalkan loket.

Itulah rincian harga, syarat, dan cara beli uang bersambung yang ternyata cukup mudah.

https://money.kompas.com/read/2022/08/05/103000126/minat-koleksi-uang-bersambung-dari-bi-ini-rincian-harga-dan-cara-belinya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke