Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Dalam Sepekan, Rp 800 Miliar Modal Asing Keluar dari Indonesia

Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono mengatakan, dana asing yang keluar tersebut berasal dari beli neto di pasar Surat Berharga Negara (SBN) sebesar Rp 3,42 triliun dan jual neto sebesar Rp 4,22 triliun di pasar saham.

"Berdasarkan data transasksi 1–4 Agustus 2022, nonresiden di pasar keuangan domestik jual neto Rp 0,80 triliun," ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat (5/8/2022).

Dengan demikian sejak awal tahun sampai dengan 4 Agustus 2022, dana asing yang keluar dari Indonesia sebanyak Rp 129,86 triliun di pasar SBN sementara itu terjadi beli neto di pasar saham sebesar Rp 60,28 triliun.

Adapun seiring keluarnya dana asing pada perdagangan pekan ini, premi risiko investasi atau premi credit default swaps (CDS) Indonesia 5 tahun naik ke level 117,03 bps per 4 Agustus 2022 dari pekan sebelumnya di level 113,08 bps per 29 Juli 2022.

Sementara itu, tingkat imbal hasil (yield) SBN tenor 10 tahun naik ke level 7,20 persen, sedangkan yield surat utang AS atau US Treasury 10 tahun naik ke level 2,688 persen.

Di sisi lain, pada Kamis (4/8/2022) nilai tukar rupiah ditutup di level Rp 14.930 per dollar AS, kemudian ketika dibuka pada perdagangan Jumat (5/8/2022), nilai tukar rupiah menguat menjadi berada di level Rp 14.890 per dollar AS.

"BI akan terus memperkuat koordinasi dengan pemerintah dan otoritas terkait, serta terus mengoptimalkan strategi bauran kebijakan untuk menjaga stabilitas makro ekonomi dan sistem keuangan guna mendukung pemulihan ekonomi lebih lanjut," kata Erwin.

https://money.kompas.com/read/2022/08/05/191914126/dalam-sepekan-rp-800-miliar-modal-asing-keluar-dari-indonesia

Terkini Lainnya

INA Digital Bakal Diluncurkan, Urus KTP hingga Bayar BPJS Jadi Lebih Mudah

INA Digital Bakal Diluncurkan, Urus KTP hingga Bayar BPJS Jadi Lebih Mudah

Whats New
Suku Bunga Acuan BI Naik, Anak Buah Sri Mulyani: Memang Kondisi Global Harus Diantisipasi

Suku Bunga Acuan BI Naik, Anak Buah Sri Mulyani: Memang Kondisi Global Harus Diantisipasi

Whats New
Ekonom: Kenaikan BI Rate Bakal 'Jangkar' Inflasi di Tengah Pelemahan Rupiah

Ekonom: Kenaikan BI Rate Bakal "Jangkar" Inflasi di Tengah Pelemahan Rupiah

Whats New
Menpan-RB: ASN yang Pindah ke IKN Bakal Diseleksi Ketat

Menpan-RB: ASN yang Pindah ke IKN Bakal Diseleksi Ketat

Whats New
Lebaran 2024, KAI Sebut 'Suite Class Compartment' dan 'Luxury'  Laris Manis

Lebaran 2024, KAI Sebut "Suite Class Compartment" dan "Luxury" Laris Manis

Whats New
Rupiah Melemah Sentuh Rp 16.200, Mendag: Cadangan Divisa RI Kuat, Tidak Perlu Khawatir

Rupiah Melemah Sentuh Rp 16.200, Mendag: Cadangan Divisa RI Kuat, Tidak Perlu Khawatir

Whats New
Rasio Utang Pemerintahan Prabowo Ditarget Naik hingga 40 Persen, Kemenkeu: Kita Enggak Ada Masalah...

Rasio Utang Pemerintahan Prabowo Ditarget Naik hingga 40 Persen, Kemenkeu: Kita Enggak Ada Masalah...

Whats New
Giatkan Pompanisasi, Kementan Konsisten Beri Bantuan Pompa untuk Petani

Giatkan Pompanisasi, Kementan Konsisten Beri Bantuan Pompa untuk Petani

Whats New
IHSG Turun 19,2 Poin, Rupiah Melemah

IHSG Turun 19,2 Poin, Rupiah Melemah

Whats New
Catat, Ini Jadwal Perjalanan Ibadah Haji Indonesia 2024

Catat, Ini Jadwal Perjalanan Ibadah Haji Indonesia 2024

Whats New
Pada Liburan ke Luar Negeri, Peruri Sebut Permintaan Paspor Naik 2,5 Lipat Pasca Pandemi

Pada Liburan ke Luar Negeri, Peruri Sebut Permintaan Paspor Naik 2,5 Lipat Pasca Pandemi

Whats New
Jakarta, Medan, dan Makassar  Masuk Daftar Smart City Index 2024

Jakarta, Medan, dan Makassar Masuk Daftar Smart City Index 2024

Whats New
Pentingnya Transparansi Data Layanan RS untuk Menekan Klaim Asuransi Kesehatan

Pentingnya Transparansi Data Layanan RS untuk Menekan Klaim Asuransi Kesehatan

Whats New
Apakah di Pegadaian Bisa Pinjam Uang Tanpa Jaminan? Ini Jawabannya

Apakah di Pegadaian Bisa Pinjam Uang Tanpa Jaminan? Ini Jawabannya

Earn Smart
Bea Cukai Kudus Berhasil Gagalkan Peredaran Rokol Ilegal Senilai Rp 336 Juta

Bea Cukai Kudus Berhasil Gagalkan Peredaran Rokol Ilegal Senilai Rp 336 Juta

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke