Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Kecelakaan di Perlintasan Sebidang Kembali Telan Korban Jiwa, KAI Buka Suara

VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan pihaknya menyayangkan kejadian yang terjadi pukul 20.40 WIB di perlintasan tanpa palang pintu di km 202+1, petak jalan antara Stasiun Waruduwur - Stasiun Babakan itu.

Pasalnya, selain menimbulkan korban jiwa sebanyak 4 orang, perjalanan KA menjadi terganggu akibat kejadian tersebut.

Ia mengungkapkan, lokomotif CC 2061334 milik KAI mengalami kerusakan dan terjadi keterlambatan perjalanan pada KA Argo Cheribon selama 136 menit, KA Ciremai terlambat 30 menit, dan KA Matarmaja terlambat 15 menit.

Mengingat hal serupa kerap terjadi sebelumnya, KAI meminta semua pihak sesuai dengan kewenangannya masing-masing agar lebih peduli dan memberikan perhatian untuk menertibkan perlintasan sebidang.

"Setelah sebelumnya terjadi kecelakaan pada perlintasan sebidang di Serang dengan odong-odong, kali ini kecelakaan yang menimbulkan korban jiwa kembali terjadi di wilayah Cirebon. KAI menyampaikan ucapan turut belasungkawa kepada para keluarga korban," tutur Joni, dalam keterangannya, Minggu (7/8/2022).

Lebih lanjut ia menegaskan, pengguna jalan harus selalu mendahulukan perjalanan kereta api, sebab moda transportasi itu memiliki jalur tersendiri dan tidak dapat berhenti secara tiba-tiba.

“Seluruh pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api saat melalui perlintasan sebidang,” kata dia.

Hal tersebut sesuai UU 23 tahun 2007 tentang perkeretaapian pasal 124 dan UU 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 114.

Selain itu, KAI juga selalu menekankan agar pemilik jalan sesuai kelasnya melakukan evaluasi keselamatan atas keberadaan perlintasan sebidang di wilayahnya.

“Pemilik jalan adalah pihak yang harus mengelola perlintasan sebidang seperti melengkapi perlengkapan keselamatan atau menutup perlintasan sebidang,” tutur Joni.

Sesuai Peraturan Menteri Perhubungan No 94 Tahun 2018 wewenang untuk penanganan dan pengelolaan perlintasan sebidang antara jalur KA dan jalan dilakukan oleh pemilik jalannya.

Pengelolaaan untuk perlintasan sebidang yang berada di jalan nasional dilakukan oleh Menteri, Gubernur untuk perlintasan sebidang yang berada di jalan provinsi, dan Bupati/Wali Kota untuk perlintasan sebidang yang berada di jalan kabupaten/kota dan desa.

"KAI berharap pemerintah untuk dapat melakukan peningkatan keselamatan pada Perlintasan sebidang demi keselamatan bersama,” ucap Joni.

https://money.kompas.com/read/2022/08/07/150000826/kecelakaan-di-perlintasan-sebidang-kembali-telan-korban-jiwa-kai-buka-suara

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke