Seperti telah diberitakan, PT Fadent Consolidated Companies (PT FCC) merupakan pemegang saham pengendali perusahaan asuransi Wanaartha Life.
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah menjelaskan, jumlah keuntungan tersebut masih terus bertambah dengan fakta-fakta yang terus ditelusuri.
"Deviden yang diterima oleh PT FCC meningkat secara bertahap mulai dari tahun 2012 seiring dengan bertambahnya pengurangan data polis yang dilakukan oleh MA (Manfred Armin Pietruschka) dan kawan-kawan," kata dia dalam keterangan resmi, dikutip Selasa (9/8/2022).
Ia memerinci, pada akhir tahun 2019 premi yang seharusnya tertera pada laporan keuangan PT AJAW (Wanaartha Life) adalah sekitar Rp 13 triliun dengan jumlah polis sekitar 28.000.
Namun demikian, fakta yang tertuang pada laporan keuangan hanya sebesar Rp 3 triliun pada tahun 2019 dan Rp 7,5 triliun pada tahun 2018.
Hal tersebut mengakibatkan deviden yang harus diberikan PT AJAW (Wanaartha Life) kepada PT FCC meningkat secara signifikan mencapai sekitar Rp 450 miliar.
Tak hanya itu, MA (Manfred Armin Pietruschka), EL (Evelina Larasati Fadil) dan RF (Rezananta Fadil Pietruschka) ditemukan menggunakan dana perusahaan untuk kepentingan pribadi seperti untuk entertainment, perjalanan, hotel dan lain-lain mencapai total sekitar Rp 200 miliar.
Selanjutnya, Nurul bilang, MA (Manfred Armin Pietruschka) menggunakan namanya sendiri dan PT FCC untuk melakukan transaksi saham dengan PT AJAW (Wanaartha Life).
Salah satu saham dari 16 saham yang ditransaksikan tersebut memiliki kode BEKS dengan nilai total transaksi sekitar Rp 1,4 triliun.
Dalam transaksi saham BEKS yang terjadi antara PT AJAW dengan MA (Manfred Armin Pietruschka) dan PT FCC tersebut mengakibatkan PT AJAW (Wanaartha Life) menderita kerugian senilai Rp 196 miliar yang menjadi keuntungan baik MA (Manfred Armin Pietruschka) maupun PT FCC.
Sebagai informasi, Dittipideksus Bareskrim Polri menetapkan tujuh orang yang merupakan pemilik dan petinggi PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life) sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana penggelapan di perusahaan asuransi Wanaartha Life.
Wanaartha Life sendiri dinyatakan gagal bayar atau tidak dapat memenuhi kewajibannya kepada nasabahnya sejak tahun 2020.
https://money.kompas.com/read/2022/08/09/100724126/pemegang-saham-wanaartha-life-diduga-raup-rp-850-miliar-dari-penggelapan-premi