Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Bedanya Kantor Pajak KPP Pratama, KPP Madya, dan KPP Wajib Pajak Besar

KOMPAS.com - Sebagai wajib pajak (WP), istilah kantor pajak atau Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tentu sudah tak asing lagi. Cukup mudah menemukan KPP Pajak di seluruh kota di Indonesia.

KPP Pajak merupakan unit yang bekerja di bawah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan dalam melayani masyarakat terkait urusan perpajakan, seperti pembuatan NPWP hingga penagihan pajak.

Kantor pajak yang paling mudah ditemui adalah Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPP Pratama). Ini wajar, mengingat KPP Pratama adalah kantor pajak yang jumlahnya paling banyak di Indonesia.

Sementara di kota-kota besar, kita juga bisa menjumpai kantor pajak lainnya, yakni KPP Madya dan KPP Wajib Pajak Besar.

Selain ketiga kantor pajak di atas, Kementerian Keuangan juga memiliki KPP Pelayanan Pajak Khusus yang jumlahnya lebih sedikit lagi.

Jenis-jenis kantor pajak

Berikut ini perbedaan kantor pajak KPP Pratama, KPP Madya, KPP Pajak Khusus, dan KPP Wajib Pajak Besar merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210 Tahun 2017.

1. Kantor Pajak KPP Pratama

KPP Prtama atau juga biasa disebut denfan STO (Small Tax Office) merupakan kantor pajak yang jumlahnya paling banyak dan tersebar di seluruh wilayah Indonesia sehingga KPP ini juga melayani wajib pajak terbanyak.

Wajib pajak yang dilayani KPP Pratama tentunya didominasi wajib pajak pribadi atau perorangan. KPP Pratama ini ada di setiap daerah tingkat kabupaten/kota.

Merujuk pada Pasal 59, pelayanan yang diberikan kantor pajak KPP Pratama adalah pelayanan pajak, penyuluhan pajak, pendaftaran wajib pajak, dan pengelolaan dokumen pajak.

Berikutnya adalah konsultasi pajak, pengawasan pajak, pengumpulan dan pencarian informasi perpajakan, pengamatan potensi perpajakan, pemetaan pajak, dan masih banyak lagi.

Pajak-pajak yang dilayani oleh kantor pajak KPP Pratama adalah Pajak penghasilan, PPN, PPnBM, PBB, dan pajak tidak langsung lainnya.

2. Kantor Pajak KPP Madya

KPP Madya adalah kantor pajak yang mengurusi wajib pajak perusahaan atau wajib pajak badan dengan penghasilan yang dianggap cukup besar. Kantor pajak ini juga kerap disebut Medium Tax Office (MTO).

Karena itu, jumlahnya jauh lebih sedikit dibandingkan kantor pajak KPP Pratama dan hanya berada di kota-kota besar saja.

Secara fungsi dan layanan yang diberikan, kantor pajak KPP Madya hampir sama dengan KPP Pratama. Yang membedakan, hanya pada penghasilan wajib pajak.

Jika di KPP Pratama, seorang Account Representative (AR) bisa menangani banyak wajib pajak, maka seorang AR di KPP Madya melayani wajib pajak yang lebih sedikit agar lebih optimal.

3. Kantor Pajak KPP Wajib Pajak Besar

Sesuai namanya, KPP Wajib Pajak Besar adalah kantor pajak yang hanya menyasar para wajib pajak besar atau juga bisa disebut Large Tax Office (LTO).

Kelompok Wajib Pajak Besar adalah kelompok paling kecil jumlahnya di Indonesia karena mereka adalah para pengusaha maupun perusahaan-perusahaan besar. Setiap AR di KPP Wajib Pajak Besar, menangani wajib pajak lebih sedikit dibandingkan di kantor pajak madya. 

Meski jumlahnya kecil, namun potensi pajaknya sangat besar sehingga perlu dikelola oleh kantor pajak khusus melalui LTO.

LTO ini hanya menangani kelompok wajb pajak besar dan secara administratif megelola hanya jenis pajak Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPn).

KPP Wajib Pajak Besar di Indonesia dibagi menjadi 4 yang dibedakan berdasarkan jenis usaha para wajib pajak.

Pembagiannya, KPP Wajib Pajak Besar 1 yang melayani wajib pajak yang bisnisnya berada di sektor perbankan, pertambangan, dan jasa keuangan.

KPP Wajib Pajak Besar 2 meliputi sektor industri, perdagangan, dan jasa. Lalu KPP Wajib Pajak Besar 3 menjangkau sektor BUMN, sementara KPP Wajib Pajak Besar 4 mengurusi wajib pajak besar orang pribadi.

4. Kantor pajak KPP Khusus

Selain ketiga kantor pajak di atas, DJP Kementerian Keuangan juga membentuk kantor pajak KPP Wajib Pajak Khusus.

Wajib pajak yang ditangani kantor pajak khusus antara lain perusahaan penanaman modal asing (PMA), wajib pajak orang asing, dan perusahaan yang tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI).

Tak ada fungsi khusus dari KPP pajak atau kantor pajak khusus ini dibandingkan dengan kantor pajak lainnya. Yang membedakan, hanya pada wajib pajak yang disasar.

https://money.kompas.com/read/2022/08/09/104628726/bedanya-kantor-pajak-kpp-pratama-kpp-madya-dan-kpp-wajib-pajak-besar

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke