SVP Corporate Affairs Gojek Rubi W. Purnomo mengaku pihaknya telah menerima pemberitahuan dan salinan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor Yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat Yang Dilakukan Dengan Aplikasi.
Dia menuturkan, pihaknya juga akan mematuhi seluruh peraturan dan turut mendukung pemerintah dalam menjaga iklim industri yang sehat.
"Kami telah menerima pemberitahuan dan salinan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor Yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat Yang Dilakukan Dengan Aplikasi. Gojek selalu akan mematuhi seluruh peraturan dan turut mendukung pemerintah dalam menjaga iklim industri yang sehat," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Rabu (10/8/2022).
Saat ini, pun, lanjut dia, Gojek tengah mempelajari dan mendalami peraturan tersebut serta berdiskusi lebih lanjut terkait penerapannya.
"Akan kami pelajari agar dapat tetap memberikan dampak positif bagi pelanggan dan mitra driver, termasuk memastikan pendapatan yang berkesinambungan bagi mitra driver kami di seluruh Indonesia," jelas dia.
Untuk diketahui sebelumnya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengeluarkan kebijakan untuk menaikkan tarif ojek online (ojol) di Indonesia.
Kenaikan tarif ojek online ini diatur dalam Keputusan Menteri (KM) Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi, yang dikeluarkan sejak tanggal 4 Agustus 2022.
Dengan kebijakan tersebut perusahaan ojek online roda dua berbasis aplikasi di Indonesia seperti Gojek dan Grab harus melakukan penyesuaian tarif baru paling lambat 10 hari kelender kerja.
Adapun besaran kenaikan tarif ojek online ini beragam berdasarkan sistem zonasi.
Selengkapnya, berikut rincian tarif baru ojek online per Agustus 2022:
Biaya Jasa Zona I (Sumatera, Jawa-selain Jabodetabek, Bali)
- Biaya jasa batas bawah = Rp 1.850/km
- Biaya jasa batas atas = Rp 2.300/km
- Rentang biaya jasa minimal = Rp 9.250 s.d Rp 11.500
Biaya Jasa Zona II (Jabodetabek)
- Biaya jasa batas bawah = Rp 2.600/km
- Biaya jasa batas atas = Rp 2.700/km
- Rentang biaya jasa minimal = Rp 13.000 s.d Rp 13.500
Biaya Jasa Zona III (Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku, Papua)
- Biaya jasa batas bawah = Rp 2.100/km
- Biaya jasa batas atas = Rp 2.600/km
- Rentang biaya jasa minimal = Rp 10.500 s.d Rp 13.000
https://money.kompas.com/read/2022/08/10/100000126/tarif-ojol-naik-gojek--kami-pelajari-agar-bermanfaat-bagi-mitra-dan-pelanggan