Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Sosialisasi Cara Hitung TKDN, Kejaksaan RI Gandeng BUMN Inspeksi

Hal ini, dalam rangka pengadaan barang dan jasa di lingkup Kejaksaan RI untuk lebih mengutamakan produk dalam negeri sesuai dengan Instruksi Presiden No. 2 Tahun 2022 mengenai percepatan peningkatan produk dalam negeri. 

Dalam laporan tersebut, diinstruksikan untuk menggunakan produk dalam negeri yang memiliki nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) paling sedikit 25 persen apabila terdapat produk dalam negeri dengan penjumlahan nilai TKDN dan nilai Bobot Manfaat Perusahaan minimal 40 persen.

“Oleh karena itu, kementerian/lembaga dan BUMN perlu memahami tata cara penghitungan TKDN, baik untuk jenis barang, jasa, belanja modal dan operasional serta gabungan barang dan jasa,” ujar Mas Wigrantoro Roes Setiyadi, Dirut Sucofindo, melalui keterangannya, Rabu (10/8/2022). 

Penggunaan komponen dalam negeri, menurut Mas Wigrantoro memberikan sejumlah manfaat. Antara lain, efisiensi industri dan meningkatkan kompetensi untuk berdaya saing di pasar global. Mengurangi ketergantungan terhadap produk impor, peningkatan kesempatan kerja, dan penghematan devisa negara. 

Kepala Biro Perencanaan Kejaksaan Agung Narendra Jatna menyampaikan penggunaan produk dalam negeri merupakan komitmen Kejaksaan RI yang sejalan dengan UU No. 3 Taun 2014 tentang Perindustrian. 

Menurut dia, dalam pasal 86-87 mengatur bahwa produk dalam negeri wajib digunakan oleh lembaga negara termasuk Kejaksaan RI dalam pengadaan barang/jasa .

"Untuk itu, dalam kegiatan sosialisasi ini, saya berharap personil Kejaksaan RI dapat memahami dengan baik bagaimana pengaturan, penerapan, pengawasan produk dalam negeri serta TKDN dalam pengadaan barang/jasa pemerintah, yang nantinya akan diimplementasikan di lingkungan Kejaksaan RI,” pungkas Narendra.

https://money.kompas.com/read/2022/08/11/172500726/sosialisasi-cara-hitung-tkdn-kejaksaan-ri-gandeng-bumn-inspeksi

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke