Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Bahlil: Konyol, Sebagian Izin Usaha Pertambangan Digadaikan di Bank

"Izin-izin ini (izin usaha pertambangan) enggak boleh sebenarnya digadaikan apalagi diperjualbelikan, enggak boleh. Tapi apa yang terjadi, sebagian izin ini (izin usaha pertambangan) digadaikan di bank. Konyol ini. Jadi izin ini diambil dari negara, kemudian digadaikan di bank," ucapnya dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (12/8/2022).

"Kalau itu mah anak saya yang baru SD pun bisa. Berarti kan cukup punya akses ke pejabat, sudah mendapatkan izin kemudian digadaikan. Ini yang banyak terjadi," lanjut Bahlil.

Bahlil juga mengatakan tak sedikit para pemilik IUP memutuskan untuk menjual lahannya kepada orang lain karena dinilai tidak sesuai kebutuhan. Oleh karena itu, pemerintah akhirnya memutuskan untuk mencabut izin tersebut.

"Kemudian, izin diterima sebagian itu hanya untuk dijual kembali. Negara memberikan izin itu untuk dimanfaatkan dalam rangka memproduksi. Kalau gitu ya kita cabut. Itu sama saja pengusaha mengatur negara, bukan negara mengatur pengusaha," kata Bahlil.

Sebelumnya, dari total 2.078 izin usaha tambang, sebanyak 2.065 izin atau 98,4 persen dicabut oleh pemerintah. Sementara total area yang dicabut sebesar 3.107.708,3 hektar. Dari total itu, perusahaan bergerak di bidang pertambangan timah paling banyak dicabut oleh pemerintah.

Selain itu, pemerintah juga memberikan kesempatan kepada para pengusaha yang IUP-nya dicabut untuk mengajukan keberatan. Dari keberatan yang sudah masuk, sebesar 700 lebih pengusaha mengeluh. Sedangkan IUP yang akan dilakukan pemulihan mencapai 80 usaha.

https://money.kompas.com/read/2022/08/12/193000026/bahlil--konyol-sebagian-izin-usaha-pertambangan-digadaikan-di-bank

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke