Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Rights Issue Garuda Indonesia Tertunda, Bagaimana dengan Pencairan Dana PMN dari Pemerintah?

Direktur Utama Garuda Indonesia, Irfan Setiaputra mengatakan, salah satu yang menjadi kendala rights issue Garuda Indonesia tertunda adalah proses PKPU yang lama, sehingga persyaratan yang dibutuhkan adalah laporan keuangan terbaru, atau semester I tahun 2022.

"Betul, akibat dari proses ini, semua kita akan alami sedikit keterlambatan pencairan dana PNM. Tapi ini prinsip kehati-hatian harus kita jaga sesuai perundang undangan yang berlaku baik di Kementerian terkait maupun dari pasar modal," kata Irfan di Jakarta, Jumat (12/8/2022).

Irfan menjelaskan, saat ini pihaknya akan menunggu konfirmasi dari rencana rights issue. Ia juga memastikan pihaknya tidak akan melakukan rights issue kedua, karena belum diperlukan.

"Right issue kedua tidak pernah kami konfirm. Kita akan menunggu konfirmasi dari hasil right issue yang ini. Mohon jangan pernah dikonfirm kalau kita akan lakukan right issue kedua. Ada planning ke sana apabila diperlukan," lanjut dia.

Namun demikian, Irfan memastikan pihaknya mengikuti aturan yang berlaku. Ia juga optimis dana PMN akan bisa dicairkan pada tahun ini.

"Enggak lambat, kita ikutilah proses ini. Kan ada aturannya kita ikuti. Harus tahun ini, tapi kemarin waktu di rapat kan semua spakat, dan mohon diikuti prosesnya," tambah dia.

Adapun dana PMN untuk Garuda Indonesia senilai Rp 7,5 triliun akan diberikan secara langsung, atau tidak dilakukan secara bertahap. Pencairan juga harus menunggu terbitnya Rancangan Peraturan Presiden (RPP), yang saat ini masih dalam tahap pembahasan.

"Ada peraturan presidennya, ada implikasi terhadap pemegang saham yang lain, nilai sahamnya, dan ini membutuhkan kehati-hatian dan memastikan semua orang diperlakukan fair," lanjut dia.

Irfan memastikan, keterlambatan pencairan dana PMN tidak akan mempengaruhi pelayanan Garuda Indonesia. Bahkan, setelah periode haji, pesawat-pesawat Garuda akan difokuskan untuk melayani penerbangan domestik, internasional, maupun kargo.

"Mudah-mudahan tidak mempengaruhi. Kita komit, nanti setelah proses pemulangan haji selesai Insya Allah minggu depan, berapa pesawat yang dialokasikan untuk haji bisa digunakan untuk penerbangan reguler baik itu domestik, internasional, maupun kargo," tegas dia.

https://money.kompas.com/read/2022/08/13/075500026/rights-issue-garuda-indonesia-tertunda-bagaimana-dengan-pencairan-dana-pmn

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke