Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Kenali Trik-trik Investasi Bodong yang Paling Sering Digunakan

Korban dari praktik investasi bodong juga masih saja berjatuhan. Padahal, pemerintah dan pihak terkait terus melakukan pemberantasan terhadap praktik merugikan tersebut.

Mudahnya oknum untuk membuat situs atau platform investasi bodong menjadi salah satu penyebab praktik merugikan ini terus bermunculan.

Agar dapat terhindar dari praktik tersebut, ada baiknya Anda mengetahui trik atau modus yang biasa digunakan oknum investasi ilegal untuk menjerat korbannya. Biasanya, oknum investasi bodong akan mencoba menggaet masyarakat dengan trik yang tidak jauh berbeda.

Melalui akun resmi Instagram-nya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat terdapat 7 trik yang paling sering digunakan oknum investasi bodong.

Berikut trik penipuan yang paling sering digunakan tersebut:

  • Uang investasi disetor ke penipu.
  • Menjanjikan cepat kaya.
  • Menjanjikan untung pasti, tinggi, dan cepat.
  • Mencatut logo lembaga pemerintah atau logo instansi resmi.
  • Mencatut figur ternama, tokoh agama, atau tokoh masyarakat.
  • Menampilkan kemewahan.
  • Menjanjikan tidak ada risiko.

Apabila menemukan salah satu poin di atas dalam sebuah tawaran "investasi", maka Anda perlu hati-hati. Untuk dapat mengetahui legalitas produk dan lembaga jasa keuangan yang berizin OJK, masyarakat bisa menghubungi OJK 157 melalui telepon 157 atau chat WhatsApp 081 157 157 157.

Tips menghindari penipuan investasi

Selain mengenali trik yang marak digunakan investasi bodong, OJK juga kerap menyampaikan sejumlah tips agar masyarakat dapat terhindar dari kerugian praktik tersebut.

Berikut adalah tips yang perlu diperhatikan untuk menghindari penipuan investasi:

1. Jangan cepat tergiur dengan janji keuntungan besar

Masyarakat patut curiga apabila ada pihak yang menjanjikan tingkat keuntungan yang jauh melebihi hasil tingkat bunga bank umum. Selain itu juga dijanjikan investasi yang dilakukan tidak akan memiliki risiko kerugian.

2. Pastikan lembaga investasi memiliki izin

Anda harus memeriksa izin dari orang atau lembaga yang menawarkan investasi terlebih dahulu. Izin tersebut diterbitkan oleh salah satu lembaga berwenang seperti Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) dan Kementerian Koperasi dan UKM.

Contoh kasusnya:

Jika akan menawarkan produk Efek (surat berharga) atau produk perbankan, maka perusahaan tersebut harus memiliki izin usaha dari OJK. Selain itu produk yang ditawakan juga wajib sudah tercatat di OJK.

Jika akan menawarkan produk komoditi berjangka (seperti forex), maka perusahaan tersebut dan produknya harus memiliki izin usaha dan tercatat di Bappebti.

Jika akan menawarkan produk koperasi, maka perusahaan tersebut harus memiliki izin usaha dan tercatat di Kementerian Koperasi dan UKM.

3. SIUP bukankan izin untuk melakukan pengelolaan investasi

Masyarakat harus cermat meneliti izin orang atau lembaga yang menawarkan produk invesatsi. Apabila menggunakan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) maka izin tersebut bukanlan untuk melakukan penghimpunan dana masyarakat dan pengelolaan investasi.

4. Segera lapor jika mengetahui investasi ilegal

Masyarakat diharapkan segera melapor jika mengetahui ada tawaran penghimpunan dana dan pengelolaan investasi ilegal atau mencurikan kepada SWI atau polisi.

https://money.kompas.com/read/2022/08/15/081000626/kenali-trik-trik-investasi-bodong-yang-paling-sering-digunakan

Terkini Lainnya

Kasus Korupsi PT Timah: Lahan Dikuasai BUMN, tapi Ditambang Swasta Secara Ilegal

Kasus Korupsi PT Timah: Lahan Dikuasai BUMN, tapi Ditambang Swasta Secara Ilegal

Whats New
4 Tips Mengelola THR agar Tak Numpang Lewat

4 Tips Mengelola THR agar Tak Numpang Lewat

Spend Smart
Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis, Stafsus Erick Thohir: Kasus yang Sudah Sangat Lama...

Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis, Stafsus Erick Thohir: Kasus yang Sudah Sangat Lama...

Whats New
Menkeu: Per 15 Maret, Kinerja Kepabeanan dan Cukai Capai Rp 56,5 Triliun

Menkeu: Per 15 Maret, Kinerja Kepabeanan dan Cukai Capai Rp 56,5 Triliun

Whats New
Siap-siap, IFSH Tebar Dividen Tunai Rp 63,378 Miliar

Siap-siap, IFSH Tebar Dividen Tunai Rp 63,378 Miliar

Whats New
Harga Tiket Kereta Bandara dari Manggarai dan BNI City 2024

Harga Tiket Kereta Bandara dari Manggarai dan BNI City 2024

Spend Smart
Penukaran Uang, BI Pastikan Masyarakat Terima Uang Baru dan Layak Edar

Penukaran Uang, BI Pastikan Masyarakat Terima Uang Baru dan Layak Edar

Whats New
Cara Cek Tarif Tol secara Online Lewat Google Maps

Cara Cek Tarif Tol secara Online Lewat Google Maps

Work Smart
PT SMI Sebut Ada 6 Investor Akan Masuk ke IKN, Bakal Bangun Perumahan

PT SMI Sebut Ada 6 Investor Akan Masuk ke IKN, Bakal Bangun Perumahan

Whats New
Long Weekend, KAI Tambah 49 Perjalanan Kereta Api pada 28-31 Maret

Long Weekend, KAI Tambah 49 Perjalanan Kereta Api pada 28-31 Maret

Whats New
Ini Sejumlah Faktor di Indonesia yang Mendorong CCS Jadi Peluang Bisnis Baru Masa Depan

Ini Sejumlah Faktor di Indonesia yang Mendorong CCS Jadi Peluang Bisnis Baru Masa Depan

Whats New
ITMG Bakal Tebar Dividen Rp 5,1 Triliun dari Laba Bersih 2023

ITMG Bakal Tebar Dividen Rp 5,1 Triliun dari Laba Bersih 2023

Whats New
Kemenaker Siapkan Aturan Pekerja Berstatus Kemitraan, Ini Tanggapan InDrive

Kemenaker Siapkan Aturan Pekerja Berstatus Kemitraan, Ini Tanggapan InDrive

Whats New
Kaum Mumpung-mumpung, Maksimalkan Penawaran Terbaik Lazada untuk Belanja Aneka Kebutuhan Ramadhan

Kaum Mumpung-mumpung, Maksimalkan Penawaran Terbaik Lazada untuk Belanja Aneka Kebutuhan Ramadhan

BrandzView
Musim Hujan, Petani Harus Waspadai Serangan Hama

Musim Hujan, Petani Harus Waspadai Serangan Hama

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke