Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Aturan Baru Syarat Perjalanan, Belum Vaksinasi Booster Wajib Tes PCR

SE ini terbit menyesuaikan dengan terbitnya SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 23 Tahun 2022 tentang ketentuan perjalanan orang dalam negeri pada masa pandemi Covid-19 yang diterbitkan pada 11 Agustus 2022.

Keempat SE Kemenhub tersebut yakni, SE Nomor 77 untuk transportasi udara, SE Nomor 78 untuk transportasi laut, SE Nomor 79 untuk transportasi darat, dan SE Nomor 80 untuk transportasi kereta api.

"SE ini mulai efektif berlaku pada 11 Agustus 2022," kata Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati dalam keterangan tertulis, Senin (15/8/2022).

Adita mengatakan, beberapa perubahan ketentuan syarat perjalanan dalam negeri yang tertuang dalam SE tersebut di antaranya, jika belum mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster), pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) wajib melakukan tes PCR 3x24 jam yang sampelnya diambil dalam kurun waktu sebelum keberangkatan.

"Jadi pelaku perjalanan yang baru mendapatkan vaksin dosis pertama atau kedua wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR," ujarnya.

Aturan baru syarat perjalanan

Selanjutnya, ketentuan lainnya yang tertuang dalam SE terbaru yakni:

Lebih lanjut, Adita mengatakan dengan terbitnya SE terbaru ini, pemerintah mengimbau masyarakat untuk tetap disiplin menjalankan protokol kesehatan seperti memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak.

"Kami juga mengimbau masyarakat untuk segera melakukan vaksin booster guna menciptakan ketahanan tubuh terhadap virus Covid-19 dan agar dapat melakukan perjalanan dengan lebih nyaman," ucap dia.

https://money.kompas.com/read/2022/08/15/131500026/aturan-baru-syarat-perjalanan-belum-vaksinasi-booster-wajib-tes-pcr

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke