Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Efektifkan Revisi Perpres 191 Tekan Konsumsi Pertalite-Solar yang Kuotanya Kian Menipis?

Saat ini Perpres tersebut telah di revisi dan masuk dalam proses finalisasi. Lalu, dengan adanya revisi Perpres 191 tahun 2014 tersebut, seberapa besar bisa membatasi konsumsi BBM bersubsidi?

Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Irto Ginting mengatakan, hal tersebut tentunya akan kembali lagi kepada kriteria kendaraan yang berhak mendapatkan BBM subsidi berdasarkan revisi perpres 191.

“Kriteria dalam perpres itu (nanti) yang akan menentukan berapa besarnya (menekan konsumsi BBM subsidi),” kata Irto kepada Kompas.com, Senin (15/8/2022).

Anggota Komite Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), Saleh Abdurrahman mengatakan, pihaknya tengah mengkalkulasi berapa penghematan yang bisa diperoleh dari konsumsi BBM subsidi, dengan implementasi Perpres 191.

“Lagi kita hitung sesuai perkembangan serapan terbaru. Kecuali itu, implementasi perpres ini kita harapkan bisa lebih meningkatkan awareness konsumen yang betul-betul berhak, yang boleh konsumsi BBM subsidi,” kata Saleh.

Saleh mengatakan sebelumnya, terbitnya Perpres 191 merupakan dasar untuk melakukan pengendalian konsumsi BBM subsidi. Ia juga mengimbau, bagi masyarakat yang mampu untuk menggunakan ke BBM non subsidi.

“Ya, Perpres terbit, sebagai dasar untuk melakukan pengendalian konsumsi (BBM subsidi). (Saat ini) kita imbau konsumen roda 4 yang mampu untuk beralih ke BBM non subsidi,” kata Saleh.

Pertamina mencatat, sampai dengan bulan Juli 2022, BBM subsidi jenis solar yang sudah tersalurkan sejumlah 9,9 juta kilo liter, sementara kuotanya 14,9 juta kilo liter. Sementara itu, BBM subsidi jenis Pertalite, hingga Juli 2022, sudah tersalurkan 16,8 juta kilo liter, dari kuota 23 juta kilo liter.

https://money.kompas.com/read/2022/08/15/140742726/efektifkan-revisi-perpres-191-tekan-konsumsi-pertalite-solar-yang-kuotanya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke