Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Menhub Minta Maskapai Tak Kenakan Tarif Tinggi Tiket Pesawat

"Saya sudah mengimbau mereka (maskapai) untuk tidak memakai harga batas atas," ujarnya saat ditemui di Kompleks Parlemen MPR-DPR RI, Jakarta, Selasa (16/8/2022).

Menurutnya, meski pemerintah telah mengatur batas atas tarif penerbangan, bukan berarti harga tiket pesawat harus dipatok mengikuti batas atas tersebut. Budi Karya ingin maskapai juga memberikan ruang untuk harga tiket yang lebih terjangkau bagi masyarakat.

"Kami sudah meminta kepada maskapai untuk memberikan harga yang lebih baik, yang lebih terjangkau kepada masyarakat, dan itu sedang kami bahas," ungkapnya.

Selain tak menetapkan harga tiket pesawat di batas atas, ia juga mengarahkan maskapai untuk mengoptimalkan slot penerbangan yang tersedia. Seperti di siang hari yang slot penerbangannya cenderung landai.

Menurutnya, optimalisasi slot penerbangan itu sebagai upaya untuk tetap menjaga jumlah penumpang, sebab kebaikan tarif penerbangan dapat berpotensi menurunnya minat masyarakat menggunakan pesawat.

"Jadi optimalisasi di dalam negeri juga kami lakukan, terutama jam-j siang, dan kami juga minta kepada maskapai untuk memaksimalkan dengan harga yang lebih murah," kata Budi Karya.

Adapun Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah mengizinkan maskapai untuk menaikkan harga tiket pesawat mulai 4 Agustus 2022.

Kebijakan itu tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 142 Tahun 2022 tentang Besaran Biaya Tambahan (Surcharge) Yang Disebabkan Adanya Fluktuasi Bahan Bakar (Fuel Surcharge) Tarif Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.

https://money.kompas.com/read/2022/08/17/053000726/menhub-minta-maskapai-tak-kenakan-tarif-tinggi-tiket-pesawat

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke