Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Pemerintah Dinilai Perlu Tolak Intervensi Asing soal Kebijakan Industri Rokok

Hal ini disampaikan Trubus sebagai respons atas dibukanya kembali program hibah atau pendanaan oleh Bloomberg Initiative untuk upaya pengendalian tembakau di beberapa negara, termasuk Indonesia.

Menurutnya, intervensi kebijakan melalui kamuflase program pendanaan ini akan membahayakan kondisi perekonomian negara. Bahkan, di tengah masa sulit akibat pandemi covid-19, industri hasil tembakau yang menjadi sumber penghidupan bagi 6 juta orang masih menjadi penopang perekonomian karena memberikan sumbangsih yang besar terhadap penerimaan negara dan penyerapan tenaga kerja.

"Menurut saya, ini satu program yang harus ditolak. Program ini membuka kotak pandora terkait banyaknya kebijakan larangan merokok di Indonesia. Tujuan programnya gamblang sekali disampaikan untuk mendorong berbagai larangan produk tembakau tapi detail peruntukan dana jutaan dollar tersebut minim sekali disampaikan kepada publik. Hal ini sangat membahayaan apalagi kalau program langsung menyasar proses penyusunan kebijakan negara," ujarnya melalui keterangan tertulis, Rabu (17/8/2022).

Dalam laman resminya, Bloomberg juga menuliskan bahwa beberapa organisasi dari Indonesia pernah menerima pendanaan tersebut. Pemerintah, lanjut Trubus, seharusnya melakukan investigasi terkait pendanaan tersebut agar dapat dipertanggung jawabkan secara jelas dan transparan.

"Aparat penegak hukum harus menginvestigasi mengenai penerimaan dana asing yang harus dipertanggungjawabkan penggunaan dan pelaporannya untuk memastikan bahwa tidak ada dana yang mengalir digunakan untuk menyetir kebijakan dalam negeri Indonesia," kata dia.

Dia juga menanggapi beberapa peraturan yang tengah didorong untuk mengendalikan tembakau, dalam wacana revisi PP Nomor 109/2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan yang sedang didorong oleh Kementerian Kesehatan.

Menurutnya, ini juga bagian dari dorongan lembaga asing karena poin-poin dalam revisi PP 109/2012 sama dengan kebijakan yang didorong oleh program dana hibah tersebut melalui LSM penerimanya. Apalagi dalam prosesnya, revisi PP 109/2012 ini minim partisipasi dan transparansi terhadap pelaku industri hasil tembakau.

Hal ini misalnya terjadi saat uji publik revisi PP 109/2012 yang digelar Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) pada akhir Juli 2022. Dalam uji publik, pemangku kepentingan IHT seperti petani dan pekerja mengaku tidak dilibatkan sejak awal.

Selain itu, Trubus juga menyinggung soal Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (Perda KTR) yang saat ini sedang ramai didorong oleh beberapa daerah. Perda KTR tersebut cenderung lebih restriktif ketimbang ketentuan peraturan perundangan yang lebih tinggi, termasuk PP 109/2012.

Menurutnya, pengesahan Perda KTR ini juga merupakan dorongan dari beberapa lembaga swadaya masyarakat yang dibiayai oleh lembaga asing termasuk Bloomberg.

"Kita harus hati-hati dalam menentukan regulasi kawasan tanpa rokok yang sedang disusun. Penyusunan ini dalam rangka untuk memperoleh Dana Alokasi Umum dan Dana Alokasi Khusus," kata dia.

https://money.kompas.com/read/2022/08/17/210000526/pemerintah-dinilai-perlu-tolak-intervensi-asing-soal-kebijakan-industri-rokok

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke