Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Ini Cara Penukaran Uang Rupiah Baru Tahun Emisi 2022

Uang rupiah baru ini sudah mulai berlaku dan dapat dijadikan alat pembayaran yang sah di seluruh wilayah Indonesia mulai 17 Agustus 2022.

Antusiasme masyarakat nampaknya cukup tinggi untuk dapat segera memiliki uang baru ini. BI pun telah membuka penukaran uang baru sejak Kamis (18/8/2022) kemarin.

Untuk 2 bulan pertama ini, BI masih membatasi penukaran uang baru sampai maksimal Rp 1 juta agar tercipta pemerataan.

Namun jika masyarakat ingin menukarkan uang baru dengan nominal lebih dari Rp 1 juta, maka dapat mencoba untuk menukarkan uang di perbankan.

Kepala Kepala Departemen Pengelolaan Uang BI Marlison Hakim mengatakan, berbeda dengan penukaran Uang Rupiah Khusus (URK) seperti uang bersambung dan Uang Peringatan Kemerdekaan (UPK) 75, penukaran uang baru 2022 ini tidak memerlukan persyaratan khusus.

Pasalnya, uang baru ini merupakan uang rupiah seperti yang beredar pada umumnya dan bukan uang yang dicetak terbatas seperti uang bersambung maupun UPK 75

"Jadi prinsipnya ini berbeda dengan UPK 75 tidak ada persyaratan KTP, tidak ada persyaratan apapun," ujarnya saat Taklimat Media virtual, Kamis (18/8/2022).

Marlison menyebut, setidaknya terdapat 3 cara untuk menukarkan uang baru. Namun, salah satunya hanya dapat dilakukan sampai Minggu (21/8/2022).

Berikut 3 cara penukaran uang rupiah tahun emisi 2022, yaitu:

1. Penukaran di Festival Rupiah Berdaulat Indonesia (FERBI)

BI selama 19-21 Agustus 2022 menyelenggarakan FERBI 2022 untuk meningkatkan literasi masyarakat tentang peran rupiah dalam sejarah bangsa.

Acara FERBI 2022 ini digelar di GOR Basket Indoor Gelora Bung Karno, Jakarta.

Dalam perhelatan ini, masyarakat tidak hanya dapat menyaksikan pameran rupiah dan talkshow tetapi juga dapat melakukan penukaran uang baru maupun membeli URK uang bersambung.

"Bisa tukar (uang baru) di sana (FERBI), bahkan kita memberikan kesempatan masyarakat membeli uang rupiah khusus. Kita menjual uang rupiah uncut money atau uang tidak terpotong atau uang bersambung," jelasnya.

Masyarakat hanya perlu mendatangi acara tersebut dan mencari tempat untuk penukaran uang baru. Jangan lupa membawa uang yang cukup untuk ditukarkan dengan uang baru.


2. Aplikasi Pintar BI

Cara penukaran uang baru 2022 selanjutnya melalui aplikasi Pintar. Masyarakat dapat melakukan pendaftaran di aplikasi Pintar yang dapat diakses di laman https://pintar.bi.go.id.

Setelah mendaftar di aplikasi tersebut, masyarakat dapat melihat lokasi penukaran yang dapat didatangi untuk mendapatkan uang baru 2022.

"Kita sudah ada aplikasi Pintar, kita buka, teman-teman nanti bisa lihat di mana lokasinya, berapa mau melakukan penukaran-penukaran tersebut," ucapnya.

Pendaftaran penukaran uang melalui aplikasi Pintar ini telah dibuka sejak Kamis kemarin pukul 11.00 WIB untuk penukaran mulai hari ini sampai 1 bulan ke depan.

Namun perlu diingat, penukaran uang baru melalui aplikasi Pintar ini masih dibatasi maksimal Rp 1 juta sampai dengan September mendatang.

3. Penukaran di perbankan

Marlison mengatakan, masyarakat juga dapat menukarkan uang baru di perbankan terdekat karena BI sudah mendistribusikan 7 pecahan uang baru tersebut ke bank-bank.

Masyarakat hanya perlu membawa uang yang akan ditukarkan ke bank terdekat dan menanyakan ke petugas bank apakah sudah melayani penukaran uang baru atau belum. Jika sudah, maka masyarakat dapat menukar dengan uang baru.

Keunggulan penukaran uang baru di perbankan ialah masyarakat memiliki kemungkinan untuk menukar uang tanpa maksimal Rp 1 juta seperti penukaran di BI.

"Jadi silakan mau ke BI atau ke banknya masing-masing. Kalau ke bank tentunya bank melakukan penarikan uang baru kita siapkan sesuai kebutuhan. Nanti bank yang menyalurkan kepada nasabahnya kami serahkan pada kebijakan banknya masing-masing," tuturnya.

https://money.kompas.com/read/2022/08/19/101500026/ini-cara-penukaran-uang-rupiah-baru-tahun-emisi-2022

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke