Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Mencegah Senja Kala Fintech Syariah

OJK mengeluarkan aturan tersebut seiring begitu cepatnya perkembangan industri fintech konvensional. Aturan lama POJK No. 77/POJK.01/2016 dianggap sudah tidak sesuai dengan kebutuhan dan pertumbuhan industri sehingga perlu penyempurnaan dalam rangka mengakomodir industri yang tumbuh cepat dan meningkatkan perlindungan konsumen yang semakin optimal.

Perkembangan industri fintech konvensional yang sangat tinggi, melebihi pertumbuhan Industri Jasa Keuangan (IJK) lainnya juga berbanding dengan jumlah pengguna terus bertambah secara signifikan. Berdasarkan laporan OJK sampai dengan 22 April 2022, total jumlah penyelenggara fintech P2P lending atau fintech lending yang berizin di OJK sebanyak 102 perusahaan.

Namun perkembangan fintech P2P lending syariah tidak secepat fintech konvensional.  Berdasarkan data Asosiasi Fintech Syariah Indonesia (AFSI) tahun 2022, terdapat tujuh fintech P2P lending syariah, jauh tertinggal dibandingkan dengan fintech konvensional.

Hambatan

Dalam POJK fintech P2P lending terbaru terdapat sejumlah pokok pengaturan, yakni setiap penyelenggara harus berbadan hukum perseroan terbatas (PT), badan hukum koperasi sudah tidak diakomodir. Modal disetor pada saat pendirian paling sedikit Rp 25 miliar dan terlebih dahulu memperoleh izin OJK.

Jumlah itu meningkat tajam dari syarat modal disetor untuk pendaftaran sebesar Rp 1 miliar dan perizinan sebesar Rp 2,5 miliar dalam peraturan fintech lending lama, baik konvensional dan syariah. Dengan modal setor yang semakin besar, pertumbuhan fintech syariah dipastikan akan semakin sulit, bahkan bisa jadi berkurang. 

Salah satu perusahaan fintech syariah, PT Kapital Boost Indonesia, misalnya, mengembalikan izinnya ke OJK karena beberapa persyaratan belum dapat terpenuhi.

Calon penyelenggara fintech P2P lending syariah yang sumber keuangannya tidak kuat akan sulit memperoleh izin. Pertumbuhan industri fintech P2P lending syariah di Indonesia dari sisi market entry bisa dipastikan melambat akibat peraturan baru itu, bahkan terancam memasuki senja kala.

Pertumbuhan fintech P2P lending syariah yang kurang menunjukkan tren yang optimistis tidak selaras dengan roadmap ekonomi syariah Indonesia, di mana industri keuangan syariah menjadi salah satu prioritas dalam pembangunan ekonomi ke depan dengan tujuan menjadikan Indonesia sebagai pusat industri keuangan syariah dunia dan salah satu produk yang didorong saat ini adalah fintech P2P lending syariah.

Kondisi ini sangat ironi dengan dengan jumlah penduduk Indonesia yang merupakan komunitas muslim terbesar di dunia. Saat ini jumlah penduduk Indonesia mencapai 262 juta orang,  80 persennya muslim.

Padahal kehadiran fintech syariah ini sangat dibutuhkan untuk meningkatkan akses keuangan masyarakat yang belum bersentuhan dengan lembaga keuangan formal, khususnya bagi umat Islam yang berkebutuhan produk syariah serta membantu peran pemerintah dalam inklusi keuangan syariah.

Fintech syariah memberikan alternatif pembiayaan, mempermudah dan meningkatkan akses pendanaan bagi masyarakat yang ingin berbasiskan syariah karena pembiayaan untuk UMKM berbasis syariah masih rendah dan belum merata maka peran dan kehadiran fintech P2P lending syariah harus terus di dorong apalagi banyak masyarakat yang ingin keluar dari jeratan dan transaksi riba dari pembiayaan konvensional.

Di sisi lain, apabila berharap mendapatkan pembiayaan perbankan masih terbatas karena rata-rata bank di Indonesia hanya menyalurkan pembiayaan ke UMKM sebesar 20 persen dari total penyaluran kreditnya. Bahkan, terdapat bank yang mengalirkan kreditnya ke UMKM jauh di bawah 20 persen sehingga kehadiran fintech P2P lending syariah masih sangat krusial.

Keberpihakan

Dalam mendorong perkembangan fintech P2P lending syariah, langkah yang dapat ditempuh adalah dengan membuat peraturan khusus fintech syariah dengan semangat mendorong pertumbuhan fintech P2P lending syariah. Permodalan fintech P2P lending syariah harusnya dibuat bertahap, jangan disamakan dengan fintech konvensional apabila OJK ingin mendorong pertumbuhan fintech P2P lending syariah.

Tentunya fintech konvensional yang sudah maju dan mapan secara ekosistem tidak dapat disamakan dengan fintech syariah, harus ada keberpihakan peraturan dan kebijakan untuk membangun ekosistem fintech syariah.

Tantangan lain yang saat ini dihadapi adalah edukasi dan literasi nasabah terkait skema pembiayaan fintech syariah bagi pengembangan fintech P2P lending Syariah. Karena itu, dukungan dan keberpihakan dari berbagai pihak untuk meningkatkan literasi terhadap fintech syariah lending harus ditingkatkan, tidak hanya pada sektor perbankan syariah (BUMN Syariah) atau pasar modal syariah yang saat ini sedang mengalami pertumbuhan positif, sejalan dengan dukungan kebijakan pemerintah dan program wakaf link pasar modal.

Tentunya kita tidak ingin fintech lending pendanaan berbasis syariah mengalami masa senjakala dan layu sebelum berkembang. Karena itu sinergi dan kolaborasi serta keberpihakan program dan kebijakan kepada fintech lending pendanaan berbasis syariah harus terus diupayakan dalam gerak bersama menuju visi pemerintah Indonesia sebagai pusat ekonomi dan keuangan syariah.

https://money.kompas.com/read/2022/08/20/183211526/mencegah-senja-kala-fintech-syariah

Terkini Lainnya

Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Whats New
Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Whats New
Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Whats New
Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Whats New
Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Whats New
Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Whats New
Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Whats New
Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Work Smart
Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Whats New
Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Whats New
Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Whats New
Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Whats New
Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Whats New
KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

Whats New
Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke