Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Akui Simpan Riwayat Penelusuran Pelanggan, Telkom: Sesuai Amanat UU Telekomunikasi

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk mengakui selama ini telah menyimpan detail percakapan termasuk riwayat penelusuran internet (browsing history) milik pelanggan layanan IndiHome.

Hal ini diungkapkan VP Network/IT Strategy, Technology, and Architecture Telkom Rizal Akbar saat konferensi pers di Telkom Land Mark Tower, Jakarta pada Senin (22/8/2022).

Rizal menjelaskan, penyimpanan riwayat penelusuran internet pelanggan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan perusahaan lantaran ini tercantum dalam Undang-Undang (UU) Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.

"Kami harus menyimpan data pelanggan berdasarkan UU. Kami menyimpan itu bukan keinginan kami tapi amanat UU. Jadi seluruh yang kami lakukan itu dasarnya ada di UU. Jadi apa yang kami simpan itu turun dari UU yang tadi saya sebutkan," jelasnya.

Tak hanya UU Telekomunikasi, ternyata terdapat aturan lain juga yang mengharuskan Telkom menyimpan data history browser pelanggan, yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Permenkominfo) Nomor 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik, dan Permenkominfo Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi.

"Jadi banyak dasar dari UU, peraturan pemerintah, dan peraturan menteri yang membuat kami di Telkom Indonesia sebagai perusahaan publik harus patuh pada UU itu," tambahnya.

Dia menjelaskan, selain untuk memenuhi amanat dari UU dan regulasi lainnya, penyimpanan data pribadi ini juga digunakan Telkom Indonesia untuk melihat rincian penggunaan layanan oleh pelanggan agar perseroan dapat mempelajarinya untuk meningkatkan pelayanan.

"Dari situ kami bisa mengeluarkan data seperti apa informasi teknis dari setiap pelanggan kami, paket loss-nya, latency-nya, return, dan seluruh performance teknis lain yang diperlukan untuk meningkatkan layanan," ungkapnya.

Kendati demikian, dia meminta pelanggan IndiHome tidak perlu khawatir karena perusahaan telah menyimpan data pribadi dan riwayat penelusuran pelanggan dengan sistem yang sangat aman dan rahasia.

Kemudian, berdasarkan Pemenkominfo Nomor 1 Tahun 2021, data-data pelanggan tersebut harus disimpan dalam kondisi terenkripsi sehingga apabila ada pihak lain yang mencoba untuk membuka data tersebut maka tidak akan bisa terbaca.

"Jadi ketika ditanya apakah sistemnya menyimpan? Menyimpan, berdasarkan amanat UU. Bagaimana kami menyimpan? Kami menyimpannya dengan sangat terkendali, dengan teknologi yang paling tinggi yang kami miliki, dan dengan akses yang sangat terkendali juga," imbuhnya.

https://money.kompas.com/read/2022/08/22/204500026/akui-simpan-riwayat-penelusuran-pelanggan-telkom--sesuai-amanat-uu

Terkini Lainnya

Sambil Makan Durian, Luhut dan Menlu China Bahas Kelanjutan Kereta Cepat

Sambil Makan Durian, Luhut dan Menlu China Bahas Kelanjutan Kereta Cepat

Whats New
Ciptakan Ekosistem Perkebunan yang Kompetitif, Kementan Gelar Kegiatan Skena 

Ciptakan Ekosistem Perkebunan yang Kompetitif, Kementan Gelar Kegiatan Skena 

Whats New
Menteri ESDM Pastikan Harga BBM Tak Naik hingga Juni 2024

Menteri ESDM Pastikan Harga BBM Tak Naik hingga Juni 2024

Whats New
Konflik Iran-Israel Menambah Risiko Pelemahan Rupiah

Konflik Iran-Israel Menambah Risiko Pelemahan Rupiah

Whats New
Kemenhub Mulai Hitung Kebutuhan Formasi ASN di IKN

Kemenhub Mulai Hitung Kebutuhan Formasi ASN di IKN

Whats New
BEI: Eskalasi Konflik Israel-Iran Direspons Negatif oleh Bursa

BEI: Eskalasi Konflik Israel-Iran Direspons Negatif oleh Bursa

Whats New
IHSG Turun 1,11 Persen, Rupiah Melemah ke Level Rp 16.260

IHSG Turun 1,11 Persen, Rupiah Melemah ke Level Rp 16.260

Whats New
IPB Kembangkan Padi 9G, Mentan Amran: Kami Akan Kembangkan

IPB Kembangkan Padi 9G, Mentan Amran: Kami Akan Kembangkan

Whats New
Konsorsium Hutama Karya Garap Proyek Trans Papua Senilai Rp 3,3 Triliun

Konsorsium Hutama Karya Garap Proyek Trans Papua Senilai Rp 3,3 Triliun

Whats New
Kementerian PUPR Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan S1, Ini Syaratnya

Kementerian PUPR Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan S1, Ini Syaratnya

Work Smart
Juwara, Komunitas Pemberdayaan Mitra Bukalapak yang Antarkan Warung Tradisional Raih Masa Depan Cerah

Juwara, Komunitas Pemberdayaan Mitra Bukalapak yang Antarkan Warung Tradisional Raih Masa Depan Cerah

BrandzView
Rupiah Melemah Tembus Rp 16.200 Per Dollar AS, Apa Dampaknya buat Kita?

Rupiah Melemah Tembus Rp 16.200 Per Dollar AS, Apa Dampaknya buat Kita?

Whats New
Dollar AS Tembus Rp 16.200, Kemenkeu Antisipasi Bengkaknya Bunga Utang

Dollar AS Tembus Rp 16.200, Kemenkeu Antisipasi Bengkaknya Bunga Utang

Whats New
Bawaslu Buka 18.557 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Prioritas Kebutuhannya

Bawaslu Buka 18.557 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Prioritas Kebutuhannya

Whats New
Ingin Produksi Padi Meningkat, Kementan Kerahkan 3.700 Unit Pompa Air di Jatim

Ingin Produksi Padi Meningkat, Kementan Kerahkan 3.700 Unit Pompa Air di Jatim

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke