Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Ekonomi Kreatif: Pengertian, Ciri-ciri, Manfaat, dan Contohnya

JAKARTA, KOMPAS.com – Ekonomi kreatif adalah istilah yang barangkali sudah tidak asing lagi. Pasalnya, ada banyak contoh ekonomi kreatif yang sudah berkembang di Indonesia. Seperti industri fesyen, film, iklan, animasi video, fotografi, kriya, dan lainnya.

Ekonomi kreatif adalah salah satu bentuk pengembangan konsep ekonomi. Dengan ekonomi kreatif, diharapkan potensi perekonomian di sebuah negara akan meningkat. Lalu, apa yang dimaksud dengan ekonomi kreatif?

Pengertian ekonomi kreatif

Secara sederhana, ekonomi kreatif adalah konsep ekonomi yang menenkankan pada kreativitas dan informasi. Ekonomi kreatif mengandalkan ide dan pengetahuan dari sumber daya manusia sebagai faktor produksi utama dalam kegiatan ekonominya.

Beberapa ahli memberikan pendapatnya tentang pengertian ekonomi kreatif. John Howkins misalnya yang mengatakan bahwa ekonomi kreatif adalah sebuah konsep yang digunakan untuk mengembangkan ekonomi yang berkelanjutan melalui daya kreativitas yang dimiliki oleh setiap individu.

Menurutnya, kreativitas setiap individu menjadi modal utama dalam menjalankan ekonomi kreatif terutama dalam menciptakan sesuatu.

Sementara itu, Institute For Development Economy and Finance menyebutkan bahwa ekonomi kreatif adalah sebuah proses untuk meningkatkan nilai tambah hasil yang berasal dari kekayaan intelektual yang terdiri dari keahlian, kreativitas, dan bakat-bakat individu untuk menghasilkan atau menciptakan sebuah produk yang bisa dijual.

Dilansir dari laman unctad.org, ekonomi kreatif adalah konsep ekonomi yang sangat mengutamakan kreativitas, penggunaan ide, pengetahuan dan teknologi untuk mengembangkan ekonomi khususnya pada bidang industri kreatif.

Dalam buku Ekonomi dan Bisnis Indonesia (2020), pengertian ekonomi kreatif adalah kegiatan produksi barang maupun jasa yang diciptakan melalui proses kreatifitas dan kemampuan intelektual.

Di Indonesia, ekonomi kreatif terus mengalami perkembangan. Pemerintah bahkan membuat Undang-Undang ekonomi kreatif agar para pelaku ekonomi kreatif mudah menjalankan kegiatan ekonomi kreatif.

Pengertian ekonomi kreatif tercantum di dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2019 Tentang Ekonomi Kreatif. Di dalam UU tersebut, pengertian ekonomi kreatif adalah perwujudan nilai tambah dari kekayaan intelektual yang bersumber dari kreativitas manusia yang berbasis warisan budaya, ilmu pengetahuan, dan/atau teknologi.

Bisa dikatakan, ekonomi kreatif adalah tidak bisa dilepaskan dari warisan budaya, ilmu pengetahuan, dan teknologi. Karena itu, kekayaan warisan budaya Indonesia bisa dijadikan sebagai ekonomi kreatif yang bisa membuat kebudayaan Indonesia dikenal oleh luar negeri sekaligus memajukan perekonomian.

Ciri-ciri ekonomi kreatif

Dilansir dari laman Gramedia.com, ciri-ciri ekonomi kreatif adalah sebagai berikut:

1. Bersumber dari kreativitas individu

Ciri pertama dari ekonomi kreatif adalah menekankan pada pentingnya ide-ide kreatif. Oleh sebab itu, perkembangan ekonomi kreatif sangat bergantung kepada ide-ide kreatif dan inovasi dari sumber daya manusia.

2. Bisa didistribusikan secara langsung dan tidak langsung

Perusahaan yang bergerak dalam ekonomi kreatif adalah bisa mendistribusikan suatu produk secara langsung atau tidak langsung. Sehingga produk yang didistribusikan dapat sampai kepada konsumen dengan baik. Selain itu, proses distribusi ini juga disesuaikan dengan jenis usaha yang sedang dijalankan.

3. Mudah diganti atau diubah

Suatu produk yang dihasilkan dari usaha ekonomi kreatif akan mudah diganti dan diubah menuruti keinginan konsumen. Fleksibilitas dalam pembuatan produk ini bisa meningkatkan kenyamanan pada konsumen karena merasa kebutuhan atau keinginannya dapat dipenuhi oleh sebuah perusahaan.

4. Tidak ada batasan

Ide-ide kreatif dan inovatif akan selalu ada dan tidak ada matinya, hanya saja tergantung dari kita ingin mengasah ide-ide kreatif atau tidak. Karena itu, pengembangan ekonomi kreatif tidak ada batasannya, sehingga bisa menciptakan suatu produk yang istimewa.

5. Bisa mengikuti tren dengan mudah

Salah satu kelebihan dari ekonomi kreatif adalah bisa mengikuti tren dengan mudah. Dengan kata lain, suatu produk yang ingin diciptakan sangat fleksibel karena bisa berubah-ubah, sehingga akan ada banyak konsumen yang ingin membeli produk yang sedang tren.

6. Memerlukan kerja sama

Dalam mengembangkan ekonomi kreatif sangat dibutuhkan kerja sama agar usaha yang dibangun menjadi maksimal. Karena dengan bekerja sama, akan ada banyak ide-ide kreatif yang muncul, sehingga produk yang dihasilkan akan selalu menarik perhatian konsumen.

7. Memiliki nilai budaya

Ekonomi kreatif mempunyai nilai-nilai budaya. Beberapa usaha kreatif yang mengandung nilai-nilai budaya, seperti usaha batik, usaha kerajinan tangan, usaha film, dan lain-lain. Karena itu, produk-produk ekonomi kreatif yang memiliki nilai-nilai budaya bisa diekspor.

Manfaat ekonomi kreatif

Adapun manfaat dari ekonomi kreatif adalah sebagai berikut:

  • Mengasah ide-ide kreatif yang sudah dimiliki oleh setiap individu
  • Menciptakan lapangan pekerjaan baru, sehingga angka pengangguran berkurang
  • Membangun kompetisi usaha yang lebih sehat
  • Menciptakan profesi-profesi baru yang sebelumnya tak pernah terpikirkan
  • Mempercepat inovasi produk dalam berbagai jenis bidang

Contoh ekonomi kreatif

Dilansir dari laman Kemenparekraf, contoh atau subsektor ekonomi kreatif di Indonesia adalah sebagai berikut:

Demikian penjelasan singkat mengenai pengertian ekonomi kreatif, ciri-ciri, manfaat, dan contohnya di Indonesia. Ekonomi kreatif adalah tidak hanya berpengaruh bagi kehidupan masyarakat, namun juga bagi negara secara umum, khususnya untuk meningkatkan PDB nasional.

https://money.kompas.com/read/2022/08/23/205927526/ekonomi-kreatif-pengertian-ciri-ciri-manfaat-dan-contohnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke