"Saat ini masih terus dibahas dengan Satuan Tugas (Satgas) dan sedang terus dikoleksi," kata Arifin di Jakarta, Kamis (25/8/2022).
Dia mengatakan, RKAB yang memberikan pengaruh positif langsung ke pemerintah tentu akan terus dijaga. Namun, yang bermasalah atau buram akan ditertibkan. Apalagi dipastikan kerugian negara cukup besar akibat maraknya tambang ilegal sumber daya mineral timah.
“Perusahaan tambang yang mendapat hasil tambah di luar rencana mereka bisa mengurangi potensi penerimaan negara. Padahal pemerintah ingin memaksimalkan penerimaan negara," ujarnya.
Adapun satgas yang dibentuk langsung bertindak di bawah Kementerian Koordinator Maritim dan Investasi (Kemenko Marves). Untuk menerbitkan kegiatan PETI, Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Maritim dan Investasi, Kementerian Polhukam, Kementerian ESDM bersama Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KLHK), Kementerian Dalam Negeri, dan Polri terus melakukan koordinasi untuk mencari skema penindakan yang tepat.
Sebelumnya, Dirjen Minerba Kementerian ESDM Ridwan Djamaluddin mengatakan, kerugian PT Timah Tbk setiap tahun mencapai triliunan rupiah akibat maraknya tambang ilegal.
"Setiap tahun PT Timah Tbk rugi Rp 2,5 triliun karena tambang ilegal. Kita juga mencermati kerusakan karena tambang ilegal, 123.000 hektar lahan kritis yang diakibatkan tambang ilegal, kita tidak mau mewariskan kerusakan pada anak cucu kita," ungkap Ridwan.
Ia menyampaikan, hasil terbaru kebijakan yang diambil oleh pemerintah. Kementerian ESDM dan Kementerian Koordinator Maritim dan Investasi, telah membahas kebijakan terbaru untuk sektor timah.
https://money.kompas.com/read/2022/08/25/174548526/menteri-esdm-fokus-tertibkan-perusahaan-tambang-yang-terindikasi-kerja-sama