Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Syarat dan Cara Daftar Merchant Shopee Food

Bagi pelaku usaha yang ingin menjadi bagian dari Shopee Food, maka dapat mendaftarkan diri. Pendaftaran merchant Shopee Food terbilang mudah, Anda hanya perlu mengisi sejumlah data secara online.

Dilansir dari laman resmi Shopee, mendaftar sebagai merchant Shopee Food tidak dipungut biaya sepeser pun. Tapi, pendaftaran tersebut memerlukan sejumlah dokumen administrasi berdasarkan tipe usaha.

Dalam artikel ini, akan dibahas mengenai syarat dokumen dan cara mendaftar merchant Shopee Food untuk usaha milik pribadi atau perseorangan.

Dokumen pendaftaran Shopee Food

Usaha milik pribadi adalah usaha yang dimiliki secara perseorangan dan belum pernah didaftarkan sebelumnya di Shopee Food.

Beberapa dokumen yang diperlukan untuk mendaftar sebagai merchant ShopeeFood jenis usaha perorangan sebagai berikut:

  • KTP/KITAS, yang dilampirkan wajib menggunakan KTP pemilik usaha. Anda tidak dapat menggunakan dokumen pengganti KTP seperti Surat Izin Mengemudi (SIM) atau Kartu Keluarga (KK).
  • NPWPD (untuk merchant Shopee Food dan restoran dikenakan PB1). NPWP pemilik usaha bersifat opsional. Lampirkan NPWP jika memiliki tarif PB1 (khusus merchant ShopeeFood), dan jika tidak maka tak perlu melampirkannya.
  • Foto buku tabungan, dengan data rekening meliputi nama bank, nomor rekening bank, dan nama pemilik rekening untuk pencairan dana usaha.

Apabila nama pemilik usaha dan pemilik rekening berbeda, Anda diminta melampirkan keterangan bahwa data yang dimasukkan telah benar.

Cara mendaftar merchant Shopee Food

Dikutip dari informasi resmi, proses pendaftaran merchant Shopee Food sebagai berikut:

1. Pendaftaran bisa dilakukan melalui aplikasi Shopee Partner, dengan memilih log in/sign up dengan SMS. Masukkan nomor handphone dan kode OTP untuk membuat akun, serta buat password.

2. Setelah berhasil masuk, pilih jenis pendaftaran sesuai tipe usaha.

3. Jenis usaha perseorangan dapat memulai aktivasi dengan memilih "Mulai Aktivasi", lalu memilih tipe bisnis yang ingin didaftarkan.

4. Lengkapi data usaha sesuai tipe usaha yang dipilih dan isi data pemilik atau pengguna sesuai dengan data pemilik (bukan kasir dan karyawan), lalu klik Kirim.

5. Anda akan diminta mengunggah foto KTP dan verifikasi wajah dengan menempatkan wajah pada area foto.

6. Isi kolom nomor handphone, alamat e-mail, kategori merchant, dan rata-rata pendapatan tahunan. Klik Lanjutkan.

7. Akan muncul halaman Informasi Toko. Isi seluruh data mengenai toko Anda dengan benar, termasuk melampirkan foto tempat usaha.

8. Setelah itu, akan muncul halaman Informasi Rekening Bank dengan mengisi nama bank, nomor rekening, nama pemegang rekening, dan alamat e-mail. Konfirmasi bahwa informasi telah benar.

9. Muncul halaman Pilih Layanan, dan centang kolom Shopee Food.

Setelah selesai mengisi seluruh data, akan dilakukan proses verifikasi data usaha merchant. Proses verifikasi membutuhkan waktu 14 hari kerja, dan Anda dapat mengecek perkembangan pendaftaran secara berkala melalui aplikasi Shopee Partner atau alamat e-mail.

Untuk itu, pastikan alamat e-mail dan nomor handphone yang didaftarkan belum pernah digunakan di outlet lain atau sebelumnya pernah terdaftar sebagai merchant Shopee Food.

Selain itu, pastikan nomor handphone yang didaftarkan tidak dalam masa tenggang atau nomor tak aktif sehingga tidak bisa digunakan untuk menerima SMS.

Apabila proses pendaftaran berhasil, klik Mulai untuk masuk ke aplikasi Shopee Partner sebagai merchant. Tapi, jika terdapat data yang tidak sesuai maka pengajuan akan ditolak.

https://money.kompas.com/read/2022/09/02/130000726/syarat-dan-cara-daftar-merchant-shopee-food

Terkini Lainnya

Watsons Buka 3 Gerai di Medan dan Batam, Ada Diskon hingga 50 Persen

Watsons Buka 3 Gerai di Medan dan Batam, Ada Diskon hingga 50 Persen

Spend Smart
Utang Pemerintah Kian Bengkak, Per Februari Tembus Rp 8.319,22 Triliun

Utang Pemerintah Kian Bengkak, Per Februari Tembus Rp 8.319,22 Triliun

Whats New
Heran Jasa Tukar Uang Pinggir Jalan Mulai Menjamur, BI Malang: Kurang Paham Mereka Dapat Uang Dari Mana...

Heran Jasa Tukar Uang Pinggir Jalan Mulai Menjamur, BI Malang: Kurang Paham Mereka Dapat Uang Dari Mana...

Whats New
Dongkrak Performa, KAI Logistik Hadirkan Layanan 'Open Side Container'

Dongkrak Performa, KAI Logistik Hadirkan Layanan "Open Side Container"

Whats New
Sumbangan Sektor Manufaktur ke PDB 2023 Besar, Indonesia Disebut Tidak Alami Deindustrialisasi

Sumbangan Sektor Manufaktur ke PDB 2023 Besar, Indonesia Disebut Tidak Alami Deindustrialisasi

Whats New
Harga Bahan Pokok Jumat 29 Maret 2024, Harga Ikan Tongkol Naik

Harga Bahan Pokok Jumat 29 Maret 2024, Harga Ikan Tongkol Naik

Whats New
Modal Asing Kembali Cabut dari RI, Pekan Ini Nilainya Rp 1,36 Triliun

Modal Asing Kembali Cabut dari RI, Pekan Ini Nilainya Rp 1,36 Triliun

Whats New
Kerap Kecelakaan di Perlintasan Sebidang, 5 Lokomotif KA Ringsek Sepanjang 2023

Kerap Kecelakaan di Perlintasan Sebidang, 5 Lokomotif KA Ringsek Sepanjang 2023

Whats New
Kemenag Pastikan Guru PAI Dapat THR, Ini Infonya

Kemenag Pastikan Guru PAI Dapat THR, Ini Infonya

Whats New
Harga Emas Antam Meroket Rp 27.000 Per Gram Jelang Libur Paskah

Harga Emas Antam Meroket Rp 27.000 Per Gram Jelang Libur Paskah

Whats New
Kapan Seleksi CPNS 2024 Dibuka?

Kapan Seleksi CPNS 2024 Dibuka?

Whats New
Info Pangan 29 Maret 2024, Harga Beras dan Daging Ayam Turun

Info Pangan 29 Maret 2024, Harga Beras dan Daging Ayam Turun

Whats New
Antisipasi Mudik Lebaran 2024, Kemenhub Minta KA Feeder Whoosh Ditambah

Antisipasi Mudik Lebaran 2024, Kemenhub Minta KA Feeder Whoosh Ditambah

Whats New
Jokowi Tegaskan Freeport Sudah Milik RI, Bukan Amerika Serikat

Jokowi Tegaskan Freeport Sudah Milik RI, Bukan Amerika Serikat

Whats New
Astra Infra Group Bakal Diskon Tarif Tol Saat Lebaran 2024, Ini Bocoran Rutenya

Astra Infra Group Bakal Diskon Tarif Tol Saat Lebaran 2024, Ini Bocoran Rutenya

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke