Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Perubahan Skema Dana Pensiun PNS: Pilih Pay As You Go atau Fully Funded?

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan dalam konferensi pers Nota Keuangan dan RAPBN 2023 pada tanggal 16 Agustus 2022, skema yang selama ini diterapkan dianggap terlalu membebani APBN.

Jika diperhitungkan angkanya hingga Rp 2.800 triliun (cnbcindonesia.com, 25 Agustus 2022).

Wacana ini tentu menjadi semacam bola panas, bahkan cenderung dipolitisasi oleh sebagian pihak.

Namun Dirjen Angaran Kementerian Keuangan, Isa Rachmawati menjelaskan bahwa angka Rp 2.800 triliun itu bukanlah anggaran pensiun di APBN untuk satu tahun anggaran, tetapi merupakan perkiraan atau estimasi kewajiban pemerintah terkait program pensiun PNS, TNI dan Polri (finance.detik.com, 25 Agustus 2022).

Jika dilihat lagi ke belakang, sebenarnya wacana perubahan skema pengelolaan dana pensiun PNS sudah beberapa tahun ini ramai, bahkan hampir setiap tahun.

Tahun 2021 lalu, Menteri PAN dan RB periode 2019 – 2022, Tjahjo Kumolo mengatakan bahwa PNS bisa menerima uang pensiun hingga Rp 1 milyar (cnbcindonesia.com, 5 Maret 2021). Sebuah angka yang fantastis tentunya.

Sebelum membahas hal ini lebih lanjut, skema pembayaran pensiun yang diamanatkan oleh Undang-undang Nomor 11 Tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda Pegawai adalah skema pay as you go.

Secara ringkas dalam skema ini dana pensiun PNS diperoleh dari hasil iuran PNS sebesar 4,75 persen gaji pokok pegawai yang dihimpun melalui PT Taspen.

Lalu ketika PNS bersangkutan pensiun, maka pembayaran kepada pegawai pensiun tersebut nantinya akan dibayarkan sebagian lagi dari APBN, selain iuran pensiun yang telah dikelola oleh PT Taspen tadi.

Lalu, mengapa isu pengelolaan dana pensiun selalu saja hangat, bahkan menjadi bahan politisasi?

Salah satu alasan yang sering menjadi topik bahasan adalah karena dengan skema pay as you go, pensiunan PNS menerima jumlah yang relatif kecil. Hal ini karena perhitungan uang pensiunnya hanya berdasarkan dari gaji pokoknya saja.

Sementara dengan skema baru yang diusulkan, yaitu skema fully funded, nantinya iuran dana pensiun akan diperhitungkan persentasenya dari total penghasilan pegawai (gaji pokok ditambah tunjangan-tunjangan).

Dengan logika sederhana saja kita bisa mengetahui bahwa dengan skema baru tersebut maka jumlah dana yang terkumpul dari iuran pensiun PNS akan jauh lebih besar.

Harapannya tentu bagaimana pensiunan PNS dapat menerima uang pensiun yang setara dengan penghasilannya ketika masih aktif bekerja.

Selama ini mungkin kita sering mendengar bahwa penghasilan pensiunan PNS akan menurun sangat drastis ketika memasuki masa purna bakti.

Lalu, bagaimanakah gambaran sederhana dan perbandingan dari skema pay as you go (skema lama) dengan skema fully funded di mata para PNS sendiri?

Skema Pay as You Go, relatif kecil tapi bisa lebih lama

Berdasarkan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1969, jika seorang PNS memasuki masa purna bakti maka ia akan menerima pembayaran uang pensiun sebesar maksimal 75 persen gaji pokok terakhirnya saja.

Lalu sampai berapa lama? Menurut Pasal 14 UU 11/1969, seorang pensiunan PNS-pegawai akan berhenti menerima manfaat pensiun ketika ia meninggal dunia.

Selanjutnya, kepada janda/dudanya dapat diberikan uang pensiun sebesar 36 persen dasar-pensiun PNS-pegawai tadi.

Lebih lanjut dalam skema pay as you go, iuran dana pensiun yang dikumpulkan oleh PT Taspen akan dibayarkan berdasarkan hasil iuran PNS, yaitu sebesar 4,75 persen gaji pokok.

Jumlah ini tentu relatif kecil, bahkan ketika diakumulasikan dari mulai pegawai aktif (CPNS) hingga pegawai memasuki masa purna bakti.

Untuk mendapatkan gambaran sederhana, kita asumsikan seorang PNS pensiun pada usia 58 tahun telah bekerja sejak usia 22 tahun menerima gaji pokok sebesar Rp 5 juta pada bulan-bulan terakhir masa kerjanya.

Maka, ketika pensiun ia akan menerima dana pensiun sebesar 75 persen x Rp 5 juta, yaitu sebesar Rp 3.750.000 per bulan sampai ia meninggal dunia.

Padahal bisa saja, ketika masih aktif bekerja PNS tersebut mendapat penghasilan yang lebih besar, karena masih menerima tunjangan dalam komponen penghasilannya.

Lalu berdasarkan pasal 17 UU Nomor 11 tahun 1969, jika pensiunan PNS-pegawai yang bersangkutan meninggal dunia, maka janda/dudanya akan menerima sebesar Rp 36 persen X Rp 3,75 juta, yaitu Rp 1.350.000 per bulan, sampai janda/duda tersebut meninggal dunia.

Nah, yang mungkin kemudian menjadi pertanyaan adalah berapakah bagian yang harus ditanggung oleh pemerintah dari skema ini?

Dari simulasi di atas, PNS tersebut memiliki masa kerja 36 tahun. Asumsi rata-rata gaji pokoknya adalah Rp 4 juta.

Maka PNS tersebut telah melakukan iuran sebesar 4,75 persen x Rp 4 juta x 36 tahun x 12 bulan, yaitu sebesar Rp 82 juta.

Lalu, kita asumsikan PNS tadi pensiun usia 58 tahun, lalu meninggal dunia pada usia 70 tahun (12 tahun kemudian).

Artinya, selama 12 tahun tersebut, PNS yang bersangkutan menerima pembayaran uang pensiun sejumlah Rp 3,75 juta x 12 tahun x 12 bulan, sama dengan Rp 540 juta.

Perhitungan ini belum ditambahkan dengan pembayaran untuk janda/dudanya. Artinya, dari Rp 540 juta yang dibayarkan kepada pensiunan tersebut, hanya Rp 75 juta yang merupakan iuran dia sendiri, sedangkan sisanya sebesar Rp 465 juta ditanggung oleh APBN.

Nah, dapat dibayangkan sampai berapa lama pemerintah harus menanggung beban pembayaran pensiun PNS ini, hingga ke janda/duda PNS tersebut meninggal dunia dikalikan dengan ribuan PNS yang ada saat ini. Sebuah rentang waktu yang tidak pasti, bukan?

Maka dalam perspektif inilah, maka skema pay as you go yang saat ini berlaku sesuai UU Nomor 11 Tahun 1969 tersebut dianggap akan terus membebani APBN.

Skema Fully Funded, bisa dapat lebih besar

Lalu bagaimana dengan skema fully funded yang diusulkan untuk menggantikan skema lama? Secara sederhana, skema fully funded dapat dianalogikan dengan metode perhitungan investasi atau asuransi.

Dalam metode ini, berapa dana yang diharapkan ketika kita selesai dalam tenor waktu tertentu akan diperhitungkan untuk kemudian kita angsur sesuai dengan kemampuan kita.

Nah, ketika seorang PNS pensiun maka hasil pengelolaan iuran dana pensiun di akhir tenor waktu iuran, yaitu ketika PNS memasuki masa pensiun, akan dibayarkan kepada pensiunan sebagaimana aturan yang berlaku, misalnya dibayarkan sekaligus atau bertahap sampai dengan waktu tertentu (asumsi ini nantinya akan disesuaikan dengan regulasi yang berlaku).

Selain itu dalam skema baru ini, iuran pensiun PNS yang dikumpulkan dan dikelola oleh PT Taspen (atau lembaga pengelola lain yang nantinya ditunjuk pemerintah) akan ditanggung bersama antara PNS yang bersangkutan bersama-sama dengan pemerintah selaku pemberi kerja.

Lalu di akhir masa atau ketika PNS memasuki masa purna bakti, maka pembayarannya akan sepenuhnya diambil dari dana pengelolaan pensiun yang sudah terkumpul tadi.

Untuk memudahkan pemahaman ini, kita kembali menggunakan simulasi di atas.

Kita misalkan pegawai tersebut selama 36 tahun masa kerjanya mendapatkan rata-rata penghasilan total (gaji plus tunjangan) sebesar Rp 7,5 juta per bulan.

Lalu kita misalkan dengan skema fully funded, besaran persentase iuran pensiun juga diubah menjadi 20 persen, di mana 10 persen dibayar oleh pegawai dan 10 persen sisanya diangsur oleh pemerintah selaku pemberi kerja.

Artinya, setiap bulan PNS tersebut membayar iuran pensiun sebesar 10 persen x Rp 7,5 juta sama dengan Rp 750.000 per bulan.

Lalu pemerintah juga membayar iuran sejumlah Rp 750.000 per bulan untuk dana pensiun PNS tadi. Maka jumlah dana pensiun yang dikumpulkan menjadi sebesar Rp 1,5 juta per bulan.

Dengan perhitungan masa kerja (dan penghasilan rata-rata), kita misalkan saja selama 36 tahun masa kerjanya PNS tadi mengumpulkan dana pensiun sebesar Rp.1,5 juta x 36 tahun x 12 bulan sama dengan Rp 648 juta.

Selanjutnya dengan skema fully funded, berdasarkan asumsi bahwa dana pensiun dikelola oleh lembaga tersendiri (pengelolaan investasi dan memperhitungkan risiko pasar, perhitungan anuitas dan variabel lain serta waktu pengelolaannya selama 36 tahun), maka diperoleh hasil pengelolaan menjadi sebesar Rp 800 juta.

Dari jumlah tersebut, separuhnya merupakan hasil dari iuran pribadi pegawai, sedangkan sisanya adalah iuran dari pemerintah.

Nah, dari simulasi perhitungan ini kita bisa memperoleh gambaran bahwa tidak hanya karena persentasenya saja yang dinaikkan, tetapi juga karena dasar pengalinya juga lebih besar, yaitu total penghasilan pegawai –tidak lagi hanya berdasarkan gaji pokok saja.

Lalu bagaimana dengan pembayaran kepada pensiunannya? Dari Rp 800 juta tadi maka sebenarnya pemerintah hanya “menanggung” iuran pensiun sebesar Rp 324 juta saja (yaitu setengah dari Rp 648 juta).

Jika dibandingkan dengan simulasi skema pay as you go, maka pemerintah sedikit lebih menghemat APBN untuk pembayaran dana pensiun PNS (Rp 324 juta berbanding Rp 465 juta).

Lalu berapakah yang diambil atau menjadi hak dari pensiunan dari uang Rp 800 juta tadi? Anggap saja dengan regulasi yang ada, Rp 800 juta semua menjadi hak pensiunan.

Maka, dalam simulasi ini pemerintah tidak perlu lagi menyediakan dana tambahan yang berkepanjangan untuk membayar manfaat pensiun para PNS.

Pada dasarnya dengan skema fully funded, semua pembayaran manfaat pensiun akan diambil secara penuh dari total dana yang terkumpul tadi.

Untuk para pensiunan, jumlah tadi tentu sangatlah besar jika dibandingkan dengan skema yang saat ini berlaku.

Artinya, dengan uang berkisar Rp 800 juta (jika misalnya sesuai regulasi bisa diambil sekaligus) maka pensiunan bisa memanfaatkannya untuk modal usaha, membangun rumah, investasi emas, atau investasi di instrumen keuangan lain seperti reksadana, deposito, SUKUK, dan sebagainya.

Jadi sebenarnya dana pensiun yang dikatakan oleh Menteri PAN dan RB periode 2019 – 2022, Tjahjo Kumolo, bisa mencapai angka Rp 1 milyar tersebut (cnbcindonesia.com, 5 Maret 2021) adalah asumsi total dari hasil pengelolaan dana untuk seorang PNS ketika memasuki masa pensiun.

Dengan cara ini maka pemerintah tidak harus menanggung dana pensiun PNS secara berlarut-larut, bahkan hingga PNS yang bersangkutan telah meninggal dunia.

Dengan skema ini beban dana pensiun pada APBN dapat diperhitungkan dengan lebih pasti karena sudah jelas setiap PNS akan menerima dana pensiun berapa dan sampai kapan dia menerima pembayaran manfaat pensiunnya tersebut.

Jika kita bandingkan simulasi dan contoh perhitungan di atas, mungkin kita akan berpendapat bahwa memang perhitungannya tidak sebanding (tidak apple to apple).

Mungkin benar demikian. Akan tetapi, jika kita masih mendasarkan pada aturan yang lama dalam UU Nomor 11 Tahun 1969, tentu saja persentase yang hanya sebesar 4,75 persen dikali gaji pokok pegawai untuk iuran pensiun adalah jumlah yang sangat kecil.

Bisa saja kita berargumen bahwa seiring dengan meningkatnya gaji pegawai maka semakin besar pula iurannya.

Tetapi dari simulasi sederhana di atas, kita dapat memperoleh gambaran bahwa uang pensiun yang diterima oleh PNS akan jauh lebih kecil dari penghasilan PNS tersebut semasa masih aktif.

Hal yang berbeda jika kita menggunakan simulasi perhitungan dengan skema fully funded, di mana jumlah uang pensiun bulanan yang diterima masih relatif setara dengan penghasilan PNS ketika masih aktif, atau justru bisa lebih besar lagi.

Mengurangi beban APBN

Menteri Keuangan berharap skema fully funded dapat mengurangi beban APBN, karena dengan skema saat ini maka negara tetap harus membayar uang pensiun kepada keluarganya saat seorang pensiunan PNS meninggal dunia (cnnindonesia.com, 24 Agustus 2022).

Sebagai bagian dari reformasi birokrasi, skema fully funded ini sudah dirancang sejak tahun 2018 (bisnis.tempo.co, 25 Agustus 2022).

Secara sederhana, skema fully funded adalah skema pembayaran dana pensiun akan diangsur oleh PNS aktif dan pemerintah selaku pemberi kerja secara bersama-sama.

Selanjutnya, akumulasi dana pensiun yang telah terkumpul dan dikelola oleh pihak tertentu yang ditunjuk (misal PT Taspen atau lembaga lain yang ditunjuk pemerintah) akan digunakan untuk membayar manfaat pensiun ketika PNS yang bersangkutan telah memasuki masa pensiun.

Namun, pengelolaan dana pensiun pada skema ini perlu memperhatikan risiko portofolio sekuritas pasar.

Walaupun demikian, seharusnya skema fully funded tidak berpengaruh signifikan terhadap keberlangsungan program pensiun PNS (https://fiskal.kemenkeu.go.id/).

Selain itu, berdasarkan kajian dari Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan pada tahun 2016, bahwa skema pay as you go yang saat ini diterapkan terlalu mengandalkan kemampuan pemerintah dalam mengumpulkan penerimaan perpajakan.

https://money.kompas.com/read/2022/09/02/171159726/perubahan-skema-dana-pensiun-pns-pilih-pay-as-you-go-atau-fully-funded

Terkini Lainnya

Libur Lebaran, Injourney Proyeksi Jumlah Penumpang Pesawat Capai 7,9 Juta Orang

Libur Lebaran, Injourney Proyeksi Jumlah Penumpang Pesawat Capai 7,9 Juta Orang

Whats New
Program Peremajaan Sawit Rakyat Tidak Pernah Capai Target

Program Peremajaan Sawit Rakyat Tidak Pernah Capai Target

Whats New
Cara Cetak Kartu NPWP Hilang atau Rusak Antiribet

Cara Cetak Kartu NPWP Hilang atau Rusak Antiribet

Whats New
Produsen Cetakan Sarung Tangan Genjot Produksi Tahun Ini

Produsen Cetakan Sarung Tangan Genjot Produksi Tahun Ini

Rilis
IHSG Melemah Tinggalkan Level 7.300, Rupiah Naik Tipis

IHSG Melemah Tinggalkan Level 7.300, Rupiah Naik Tipis

Whats New
Sempat Ditutup Sementara, Bandara Minangkabau Sudah Kembali Beroperasi

Sempat Ditutup Sementara, Bandara Minangkabau Sudah Kembali Beroperasi

Whats New
Sudah Salurkan Rp 75 Triliun, BI: Orang Siap-siap Mudik, Sudah Bawa Uang Baru

Sudah Salurkan Rp 75 Triliun, BI: Orang Siap-siap Mudik, Sudah Bawa Uang Baru

Whats New
Harga Naik Selama Ramadhan 2024, Begini Cara Ritel Mendapat Keuntungan

Harga Naik Selama Ramadhan 2024, Begini Cara Ritel Mendapat Keuntungan

Whats New
Mentan Amran Serahkan Rp 54 Triliun untuk Pupuk Bersubsidi, Jadi Catatan Sejarah bagi Indonesia

Mentan Amran Serahkan Rp 54 Triliun untuk Pupuk Bersubsidi, Jadi Catatan Sejarah bagi Indonesia

Whats New
Kasus Korupsi PT Timah: Lahan Dikuasai BUMN, tapi Ditambang Swasta Secara Ilegal

Kasus Korupsi PT Timah: Lahan Dikuasai BUMN, tapi Ditambang Swasta Secara Ilegal

Whats New
4 Tips Mengelola THR agar Tak Numpang Lewat

4 Tips Mengelola THR agar Tak Numpang Lewat

Spend Smart
Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis, Stafsus Erick Thohir: Kasus yang Sudah Sangat Lama...

Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis, Stafsus Erick Thohir: Kasus yang Sudah Sangat Lama...

Whats New
Menkeu: Per 15 Maret, Kinerja Kepabeanan dan Cukai Capai Rp 56,5 Triliun

Menkeu: Per 15 Maret, Kinerja Kepabeanan dan Cukai Capai Rp 56,5 Triliun

Whats New
Siap-siap, IFSH Tebar Dividen Tunai Rp 63,378 Miliar

Siap-siap, IFSH Tebar Dividen Tunai Rp 63,378 Miliar

Whats New
Harga Tiket Kereta Bandara dari Manggarai dan BNI City 2024

Harga Tiket Kereta Bandara dari Manggarai dan BNI City 2024

Spend Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke