Saat ini, seluruh penumpang kereta api jarak jauh berusia 18 tahun ke atas wajib telah divaksinasi booster atau dosis ketiga.
Adapun penumpang kelompok usia ini yang tidak atau belum vaksin booster dikarenakan kondisi kesehatan, maka dapat melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.
Bagaimana aturan terbaru kereta api yang berlaku saat ini?
Aturan sebelumnya masih memperbolehkan pelanggan yang belum melakukan vaksinasi booster untuk naik kereta api jarak jauh dengan melengkapi dokumen hasil negatif RT-PCR. Tapi, saat ini ketentuan tersebut sudah tidak berlaku lagi.
Adapun syarat terbaru naik KA jarak jauh dan KA lokal yang berlaku saat ini sebagai berikut:
- Kereta api jarak jauh
1. Usia 18 tahun ke atas
Pelanggan kereta api jarak jauh berusia 18 tahun ke atas memenuhi syarat berikut:
2. Usia 6-17 tahun
Pelanggan kereta api jarak jauh berusia 6-17 tahun memenuhi syarat berikut:
3. Usia di bawah 6 tahun
Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen atau RT-PCR, tapi wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.
Perlu diketahui, penumpang kereta berada dalam kondisi yang sehat dan serta wajib menggunakan masker selama perjalanan dan saat berada di stasiun.
Pembatalan tiket penumpang kereta belum vaksin booster
Adapun khusus penumpang dengan tiket keberangkatan hingga 12 September mendatang, yang tidak dapat menunjukkan persyaratan vaksinasi sesuai ketentuan, dapat membatalkan tiket dengan pengembalian biaya sepenuhnya atau sebesar 100 persen.
Pembatalan tiket dilakukan paling lambat H+7 tanggal keberangkatan KA di loket stasiun atau contact center KAI melalui WhatsApp 08111-2111-121.
Sebagai informasi, beberapa stasiun KA dan fasilitas kesehatan (faskes) milik PT KAI masih menyediakan layanan vaksinasi booster.
Daftar stasiun dan faskes milik KAI yang menyediakan layanan vaksinasi booster dapat diakses di sini.
https://money.kompas.com/read/2022/09/02/193930826/aturan-naik-kereta-api-jarak-jauh-terbaru-yang-berlaku-saat-ini