Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Ragam Potongan Gaji PNS per Bulan dari IWP, BPJS, hingga Tapera

Umumnya, potongan terbesar yakni Iuran Wajib Pegawai PNS atau IWP PNS. Potongan IWP PNS adalah salah satu komponen yang membuat gaji PNS per bulan terpangkas.

Selain itu, ada pula potongan BPJS PNS, potongan Tapera PNS, dan sejumlah potongan lainnya. Lantas bagaimana cara menghitung IWP PNS dan potongan-potongan lain tersebut?

Artikel ini akan memberikan ulasan mengenai hal tersebut, dikutip Selasa (6/9/2022) dari Buku Panduan Penghasilan PNS yang diterbitkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) pada Agustus 2022.

Iuran Wajib Pegawai PNS

Potongan IWP PNS adalah iuran berasal dari potongan atas penghasilan PNS setiap bulannya dari gaji bruto atau penghasilan kotor per bulan.

Uang hasil potongan IWP nantinya dikelola oleh PT Taspen. Besaran IWP adalah sebesar 8 persen, yang terdiri dari 3,25 persen untuk Tabungan Hari Tua dan 4,75 persen untuk premi pensiun.

Cara menghitung IWP PNS mengacu pada ketentuan tersebut. Misalnya, seorang PNS Golongan III/A lulusan S1 dengan masa kerja 0 tahun, gaji bruto yang didapat adalah Rp 2.836.895 per bulan.

Dengan besaran tersebut, maka besaran Iuran Wajib Pegawai PNS per bulan adalah Rp 206.352 yang menjadi salah satu potongan gaji PNS.

Potongan BPJS PNS

Lebih lanjut, gaji PNS per bulan juga dipotong iuran BPJS Kesehatan. PNS termasuk kategori Peserta Pekerja Penerima Upah yang bekerja pada Lembaga Pemerintahan.

Kategori tersebut terdiri dari Pegawai Negeri Sipil, anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non-pegawai negeri.

Besaran iurannya adalah sebesar 5 persen dari gaji atau upah per bulan dengan ketentuan sebagai berikut:

  • 4 persen dibayar oleh pemberi kerja (pemerintah)
  • 1 persen dibayar oleh peserta (dari potongan gaji PNS)

Potongan beras dan PPh PNS

Potongan Beras Bulog adalah potongan yang dikenakan bagi pegawai negeri yang menerima tunjangan beras dalam bentuk natura yang jumlah potongannya sebesar tunjangan beras tersebut.

Adapun penghasilan yang diterima oleh PNS dikenakan pajak penghasilan PPh pasal 21, namun pajak penghasilan tersebut tersebut ditanggung oleh negara. Jadi, PPh yang dikenakan pada PNS tidak memengaruhi besarnya gaji yang diterima PNS.

Penghitungan PPh pasal 21 untuk PNS, TNI, dan Polri sama dengan cara menghitung PPh pasal 21 untuk karyawan yang bekerja di perusahaan swasta. Tarif yang dikenakan sesuai dengan Pasal 17 ayat (1) UU PPh.

Potongan Tapera PNS

Potongan Tapera dikelola oleh BP Tapera. Potongan Tapera PNS adalah sebesar 3 persen dengan rincian pihak yang membayar adalah:

  • 2,5 persen dari pekerja
  • 0,5 persen dari pemberi kerja

Tata cara pelaksanaan pemotongan simpanan Tapera mengikuti Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang dikeluarkan oleh Menteri Keuangan.

Potongan PNS lain-lain

Kategorisasi potongan lain-lain digunakan untuk menampung potongan di luar potongan yang telah dijelaskan di atas, misalnya:

  • Sewa Rumah Dinas
  • Pengembalian Persekot Gaji
  • Utang Kelebihan Pembayaran
  • Pembayaran Tunggakan
  • Penerimaan Lain-lain

Itulah ulasan mengenai sejumlah potongan gaji PNS. Dengan penjelasan tersebut, maka Iuran Wajib Pegawai PNS bukanlah satu-satunya potongan yang memangkas gaji PNS.

Meski demikian, umumnya potongan IWP PNS adalah yang terbesar jika dibandingkan dengan potongan lain seperti potongan BPJS PNS atau potongan Tapera PNS.

https://money.kompas.com/read/2022/09/06/090748726/ragam-potongan-gaji-pns-per-bulan-dari-iwp-bpjs-hingga-tapera

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke