Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Aturan Sri Mulyani: Pemda Wajib Gunakan 2 Persen Dana Transfer Umum untuk Bansos

Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.07/2022 tentang Belanja Wajib Dalam Rangka Penanganan Dampak Inflasi Tahun 2022.

Beleid itu menetapkan bahwa pemda harus menyalurkan 2 persen dari DTU yakni dana alokasi umum (DAU) dan dana bagi hasil (DBH) yang dianggarkan pada Oktober 2022 hingga Desember 2022 guna memitigasi dampak inflasi.

PMK 134/2022 secara rinci mengatur bahwa belanja bansos itu diarahkan untuk ojek, usaha mikro, kecil, dan menengah (UKM), dan nelayan. Selain itu, digunakan untuk penciptaan lapangan kerja dan pemberian subsidi sektor transportasi angkutan umum di daerah.

"Dalam PMK ini, daerah akan menganggarkan belanja wajib perlindungan sosial untuk periode bulan Oktober-Desember 2022 sebesar 2 persen dari dana transfer umum sebagai bentuk sinergi kebijakan fiskal antara APBD dan APBN," ujar Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara dalam Rakor TPID terkait Antisipasi Dampak Kenaikan BBM, Senin (5/9/2022).

Ia pun meminta pemda untuk segera menyiapkan desain tambahan bansos pada September 2022 ini, baik bansos itu untuk program yang sudah ada maupun dibuatkan program baru. Sehingga, pada Oktober 2022 diharapkan bansos itu sudah bisa disalurkan.

Suahasil menambahkan, dengan pemberian bansos melalui DTU tersebut diharapkan inflasi bisa terjaga, terutama seiring dengan adanya kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite dan Solar per 3 September 2022 lalu.

"Kami berharap dengan pemberian ini dan dengan program yang tepat, maka inflasi atau harga-harga barang dan jasa tidak naik terlalu cepat. Kalau diberikan pada sektor transportasi, mudah-mudahan peningkatan harga BBM tidak serta-merta menjadi peningkatan dari ongkos transportasi di daerah-daerah. Tentu ini kami kombinasikan juga dengan bantalan sosial berupa BLT dan BSU," pungkasnya.

Sebagai informasi, pemerintah telah menambah anggaran bansos sebesar Rp 24,17 triliun yang mencakup bantuan langsung tunai (BLT), bantuan subsidi upah (BSU), serta bantuan pada angkutan umum, ojek, dan nelayan.

Secara rinci, untuk BLT akan diberikan kepada 20,65 juta keluarga penerima manfaat (KPM) dengan anggaran sebesar Rp 12,4 triliun. Setiap KPM akan menerima dana sebesar 150.000 sebanyak empat kali.

Lalu BSU dianggarkan sebanyak Rp 9,6 triliun yang akan diberikan ke 16 juta pekerja dengan maksimal Rp 3,5 juta per bulan. Nantinya, bantuan akan dibayarkan kepada setiap pekerja sebesar Rp 600.000.

Serta bantuan pada sektor angkutan umum dialokasikan sebesar Rp 2,17 triliun untuk pengemudi angkutan umum, ojek, dan nelayan. Anggaran untuk bantuan ini dialokasikan 2 persen dari dana transfer ke pemda.

https://money.kompas.com/read/2022/09/06/104000426/aturan-sri-mulyani--pemda-wajib-gunakan-2-persen-dana-transfer-umum-untuk

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke