JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kemungkinan akan menyusun aturan yang akan menjadi landasan pelaksanaan bank bullion atau bank yang melakukan transaksi pembelian dan penjualan logam mulia di Indonesia.
Hal ini diungkapkan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae lantaran OJK disebut memiliki dasar hukum untuk melakukan hal ini
"Ini landasan pelaksanaan bank bullion melalui IKNB, jadi berdasarkan pemaparan Menko Perekonomian, OJK memiliki dasar hukum yang memungkinkan untuk menyusun peraturan mengenai bank bullion. Ini saya kira akan ada proses ke arah itu," ujar Dian saat konferensi pers di Menara Radius Prawiro, Jakarta, Selasa (6/9/2022).
Aturan yang akan menjadi landasan pelaksanaan bank bullion ini diperlukan agar ketika nanti bank bullion telah dibentuk oleh pemerintah maka sudah ada landasan hukumnya.
Seperti diketahui, pemerintah saat ini tengah mengkaji pembentukan bank bullion. Pasalnya, bank bullion dapat meningkatkan efisiensi industri emas di Indonesia lantaran dapat menambah nilai (value added) emas domestik yang selama ini belum dimanfaatkan secara optimal.
Dian menjelaskan, setelah pandemi Covid-19 terjadi, kini masyarakat mulai memahami pentingnya berinvestasi emas sebagai aset safe haven karena nilai emas tetap stabil di kala kondisi perekonomian global tidak stabil.
Selain itu, saat ini banyak negara-negara yang membuka lebih luas untuk perdagangan emas seperti Singapura, Hongkong, Turki, dan India. Hal ini membuka peluang yang cukup besar bagi industri emas Indonesia.
"Ada potensi bisnis pada industri perhiasan yang menjadi sumber utama permintaan emas dunia," kata Dian.
Tahapan Pembentukan Bank Bullion
Dian menjelaskan, terdapat usulan peta jalan pendirian bank bullion yang terbagi menjadi 3 fase. Fase pertama, uji coba (piloting) pelaksanaan bank bullion melalui IKNB terpilih baik dari BUMN maupun swasta.
"Kesiapan BUMN dalam menjalankan piloting bank bullion, secara prinsip BUMN mendukung dan telah menyiapkan beberapa kajian untuk pengembangan bank bullion sebagai salah satu perusahaan BUMN," ungkapnya.
Fase kedua, bank komersil dapat menjalankan fungsi bank bullion. Kemudian fase terakhir, bank komersial dapat menjalankan sebagian besar fungsi bank bullion.
Selain fase-fase itu, diperlukan juga pengaturan dasar dari bank bulion yang terdapat dalam Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU P2SK) yang saat ini masih diproses.
Kemudian, lanjutnya, diperlukan juga kemudahan pada regulasi perpajakan emas untuk mendukung industri emas perhiasan. Misalnya dengan memberikan fasilitas gratis pajak pertambahan nilai (PPN).
"Ini kira-kira hasil kajian sementara. Jadi ada beberapa fase yang nantinya akan mungkin kita terapkan," tuturnya.
https://money.kompas.com/read/2022/09/06/205000026/ojk-akan-susun-aturan-yang-melandasi-pelaksanaan-bank-bulion
Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & Ketentuan