JAKARTA, KOMPAS.com - Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) mencatat, industri asuransi jiwa telah membayarkan klaim dan manfaat sebesar Rp 83,93 triliun pada semester I-2022.
Angka tersebut naik 0,004 persen secara tahunan dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya sebanyak Rp 83,92 triliun.
Ketua Bidang Produk, Manajemen, Risiko, dan Good Corporate Governance AAJI Fauzi Arfan mengatakan, penerima pembayaran klaim dan manfaat terdiri dari 6,05 juta penerima.
"Besarnya klaim yang sudah dibayarkan oleh industri asuransi jiwa menunjukkan, industri asuransi jiwa merupakan industri yang likuid," kata dia dalam paparan kinerja industri asuransi jiwa, Selasa (6/9/2022).
Ia menambahkan, pembayaran klaim dan manfaat kepada nasabah tersebut terdiri dari pembayaran klaim akhir kontrak sebesar 11,5 persen atau setara dengan Rp 9,68 triliun. Angka ini tumbuh sebesar 56,5 persen secara tahunan dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya sebanyak Rp 6,18 triliun.
Sedangkan, klaim meninggal dunia berkontribusi pada pembayaran klaim dan manfaat sebesar 7,1 persen atau senilai Rp 5,96 triliun.
Angka tersebut mengalami penurunan sebesar 25,2 persen secara tahunan dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya sebesar Rp 7,79 triliun.
Fauzi menjelaskan, klaim meninggal dunia sepanjang semester I-2022 tercatat Rp 5,96 triliun. Angka ini berkontribusi sebanyak 7,1 persen dari total klaim industri.
Selain itu, klaim partial withdrawal tercatat sebesar Rp 8,38 triliun. Angka tersebut turun sebesar 14,2 persen secara tahunan dibandingkan periode yang sama tahun lalu sebesar Rp 9,77 triliun.
Klaim partial withdrawal berkontribusi sebesar 14,2 persen dari total pembayaran klaim dan manfaat industri asuransi jiwa. Yang paling besar, klaim surrender atau pembatalan polis
sebelum perjanjian selesai berkontribusi sebesar 51,9 persen dari total pembayaran klaim dan manfaat.
Adapun, klaim surrender pada semester II-2022 ini mengalami peningkatan 0,5 persen menjadi Rp 43,58 triliun.
Fauzi melanjutkan, dari sisi pembayaran klaim kesehatan industri asuransi jiwa telah membayar sebanyak Rp 6,94 triliun, atau meningkat 28,4 persen secara tahunan. Sedikit catatan, sebagian besar pembayaran klaim kesehatan berasal dari klaim kesehatan perorangan.
"Sementara sejak Maret 2020 hingga Juni 2022, industri asuransi jiwa membayar klaim terkait Covid-19 sebanyak Rp 9,72 triliun," tandas dia.
https://money.kompas.com/read/2022/09/07/061000626/aaji--industri-asuransi-jiwa-bayar-klaim-dan-manfaat-rp-83-93-triliun-di