Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Tarif Baru Ojol di Jabodetabek, Tarif Batas Bawah Jadi Rp 2.550, Tarif Batas Atas Rp 2.800

Hendro mengatakan, kenaikan tarif ojek online ini diterapkan di tiga zonasi. 

Zona 1 meliputi Sumatera, Jawa selain Jabodetabek dan Bali. Zona 2 meliputi wilayah Jabodetabek. Zona 3 meliputi Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua.

Ia mengatakan, tarif batas bawah untuk wilayah Jabodetabek mengalami kenaikan 13 persen dan tarif batas atas naik sebesar 6 persen.

"Untuk zona II, dari KP 548 Tahun 2020 batas bawah Rp 2.250 naik menjadi Rp 2.550, untuk batas atas dari Rp 2.650 naik menjadi Rp 2.800, jadi ada kenaikan untuk batas bawah 13 persen, batas atas 6 persen dari KP 548," kata Hendro dalam konferensi pers secara virtual, Rabu (7/9/2022).

Hendro mengatakan, untuk zona 1, tarif batas bawah mengalami kenaikan sebesar 8 persen dan tarif batas atas naik sebesar 8,7 persen.

"Untuk zona 1 dari tarif batas bawah dari KP 548 Tahun 2020 Rp 1.850 naik ke Rp 2.000, yaitu kenaikan 8 persen. Batas atas dari Rp 2.300 naik menjadi Rp 2.500 naik 8,7 persen. Jadi tarif minimalnya Rp 8.000 - Rp.10.000 untuk zona I," ujarnya.

Sementara itu, tarif batas bawah di zona 3 mengalami kenaikan sebesar 9,5 persen dan tarif batas atas naik sebesar 5,7 persen.

Hendro menjelaskan, penyesuaian biaya jasa dilakukan dengan mempertimbangkanharga bahan bakar minyak (BBM), Upah Minimum Regional (UMR) dan perhitungan jasa lainnya.

Biaya sewa aplikasi turun

Selain itu, ia mengatakan, terdapat perubahan biaya sewa penggunaan aplikasi yang sebelumnya ditetapkan sebesar 20 persen, kini menjadi 15 persen.

"Ada penurunan dari 20 persen menjadi 15 persen biaya sewa aplikasi," ucap dia.

Biaya Jasa Zona I (Sumatera, Jawa-selain Jabodetabek, Bali)

• Biaya jasa batas bawah sebesar Rp 2.000 (semula Rp1.850/km)
• Baya jasa batas atas sebesar Rp 2.500 (semula Rp2.300/km)
• Tentang biaya jasa minimal: Rp 8.000 sampai dengan Rp 10.000 (dari sebelumnya Rp 9.250-Rp 11.500)

Biaya Jasa Zona II (Jabodetabek)

• Biaya jasa batas bawah sebesar Rp 2.550 (semula Rp 2.250/km)
• Baya jasa batas atas sebesar Rp 2.800/km (naik dari Rp 2.700/km)
• Tentang biaya jasa minimal: Rp 10.200 - Rp 11.200 (dari sebelumnya Rp 13.000 - Rp 13.500)

Biaya Jasa Zona III (Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku, Papua)

• Biaya jasa batas bawah sebesar Rp2.300/km (naik dari Rp 2.100)
• Baya jasa batas atas sebesar Rp2.750/km (semula Rp 2.600)
• Tentang biaya jasa minimal: Rp 9.200 - Rp 11.000 (dari semula Rp 10.500 - Rp 13.000)

https://money.kompas.com/read/2022/09/07/130553026/tarif-baru-ojol-di-jabodetabek-tarif-batas-bawah-jadi-rp-2550-tarif-batas-atas

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke