Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Banyak Koperasi Simpan Pinjak Praktikkan "Shadow Banking", Menteri Teten: Jadikan Bank atau Bubarkan

Sementara, untuk KSP yang tidak bisa mematuhi aturan koperasi terkait shadow banking terancam akan dibubarkan.

"Kami baru saja melakukan pembahasan bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mencari solusi jangka panjang. Ada banyak praktik KSP yang melakukan shadow bank dan ini yang menyulitkan kami untuk melakukan pengawasan, sehingga nanti kami akan cari solusi bersama," kata Teten dalam rapat kerja (raker) bersama Komisi VI DPR RI, dipantau dari akun YouTube, Rabu (7/8/2022).

Ia menambahkan, untuk menanggulangi hal tersebut, saat ini telah dirumuskan perubahan perundangan koperasi dan UKM tentang perizinan usaha simpan pinjam.

Selain itu, pihaknya juga masih menyusun RUU Perkoperasian yang berfungsi sebagai regulasi induk dalam penyusunan regulasi turunannya.

Masalah utama tersendatnya pembayaran usai homologasi

Terkait delapan koperasi yang masih dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), per Agustus 2022 tercatat nilai tagihannya telah mencapai Rp 26,1 triliun.

Sementara nilai pembayaran, baru mencapai Rp 2,7 triliun, atau sekitar 10,5 persen saja.

Teten menyampaikan, masalah utama tersendatnya pembayaran sesuai hasil homologasi, ditenggarai karena adanya aset atas nama entitas lain atau badan hukum, PT, dan perorangan yang terafilisasi dengan koperasi.

Kedua, asset based resolution (pengambilan dana simpanan anggota koperasi) yang dijadikan dasar untuk melakukan pembayaran belum sesuai harapan.

Hal ini lantaran nilai aset tak sebanding dengan kewajiban yang harus dibayar oleh koperasi.

Kemudian, percairan tidak dapat dilakukan karena aset-aset bukan atas nama koperasi atau aset-aset koperasi sedang berproses hukum atau sita Polri serta Kejaksaan.

“Selanjutnya penyaluran pinjaman kepada anggota sebagian besar dalam keadaan macet," imbuh dia.

Terakhir, Teten bilang, rendahnya penawaran aset oleh pembeli karena komoditi pasar properti yang lesu sehingga koperasi enggan melepas aset yang akan dijual.

Untuk itu, pihaknya terus mendorong pelaksanaan pembayaran tahapan sesuai homologasi serta memantau pelaksanaannya tiap minggu.

KemenkopUKM juga melakukan mediasi antara anggota dan pengurus koperasi terkait pembayaran.

"Serta mendorong pelaksanaan rapat anggota untuk menjelaskan rencana kerja dalam rangka proses pembayaran," tandas dia.

https://money.kompas.com/read/2022/09/07/141422326/banyak-koperasi-simpan-pinjak-praktikkan-shadow-banking-menteri-teten-jadikan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke