PBI singkatan dari Penerima Bantuan Iuran. PBI Jaminan Kesehatan diberikan kepada fakir miskin dan orang tidak mampu yang dibayar oleh pemerintah.
Disadur dari laman resmi Kemensos, bantuan iuran PBI JK tidak diberikan secara langsung kepada penerima, melainkan dibayarkan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Laman resmi Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menuliskan, penyaluran program bansos pemerintah termasuk penerima bantuan iuran jaminan kesehatan (PBI-JK) menggunakan basis data dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Program PBI-JK Kemensos didasarkan pada tiga regulasi, yaitu Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, dan Peraturan Mensos (Permensos) Nomor 21 Tahun 2019 tahun Persyaratan dan Tata Cara Perubahan Data Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan.
Proses pencairan bansos PBI JK dilakukan oleh Kemensos kepada peserta program BPJS Kesehatan dalam bentuk jaminan kesehatan.
Terdapat beberapa syarat penerima bansos PBI-JK sebagai berikut:
Cara cek penerima bansos PBI-JK
Pengecekan penerima bansos PBI-JK dapat dilakukan dengan cara sebagai berikut:
1. Akses laman https://cekbansos.kemensos.go.id/
2. Masukkan nama penerima manfaat bansos PBI JK, dengan memasukkan provinsi, kabupaten, kecamatan, dan desa/kelurahan.
3. Setelah itu masukkan nama penerima manfaat sesuai KTP, lalu ketikkan kode captcha, dan klik tombol “Cari Data”
Sistem cek bansos akan mencari nama penerima manfaat sesuai wilayah yang diinputkan. Nantinya muncul data nama penerima, umur, dan jenis bansos yang diterima baik BPNT, BST, PKH, PBI-JK, atau BLT BBM.
Berikut tampilan hasil pencarian data penerima bansos Kemensos 2022:
https://money.kompas.com/read/2022/09/07/160000426/kenali-apa-itu-bansos-pbi-jaminan-kesehatan-syarat-cara-cek-penerima