Dilansir dari situs resmi Polri, SKCK berisikan catatan kejahatan seseorang. SKCK memiliki masa berlaku sampai dengan enam bulan sejak tanggal diterbitkan. Jika telah melewati masa berlaku tersebut, SKCK dapat diperpanjang oleh yang bersangkutan.
Saat ini pengajuan permohonan SKCK baru dapat dilakukan secara online maupun offline, dengan biaya pembuatan SKCK di lingkungan Polri sebesar Rp 30.000.
Syarat membuat SKCK 2022
Dituliskan dalam laman resmi Polri, beberapa persyaratan untuk membuat SKCK di Polres sebagai berikut:
Cara membuat SKCK online dan offline
Permohonan pembuatan SKCK dapat dilakukan secara online dan offline, dengan detail sebagai berikut:
Cara membuat SKCK baru secara online 2022
Sebagai informasi, kode registrasi dapat diserahkan ke petugas SKCK dan mengisi formulir yang tersedia. Apabila berkas telah lengkap, selanjutnya akan dilakukan penerbitan SKCK.
https://money.kompas.com/read/2022/09/07/201152026/syarat-biaya-dan-cara-membuat-skck-2022