Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Cair Mulai Besok, Ini Syarat Penerima BSU Rp 600.000 Tahun 2022

JAKARTA, KOMPAS.com – Pemerintah memastikan bantuan subsidi upah (BSU) atau subsidi gaji akan disalurkan mulai 9 September 2022. Pekerja yang memenuhi persyaratan akan menerima BSU 2022 sebesar Rp 600.000.

Kemenaker telah menerima 5.099.915 data calon penerima Bantuan Pemerintah BSU atau subsidi gaji tahun 2022 tahap satu dari BPJS Ketenagakerjaan.

Data calon penerima BLT subsidi gaji tersebut selanjutnya akan dicek dan skrining serta pemadanan data sebelum penyaluran BSU 2022.

Pengecekan, skrining, dan pemdanan data diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan penerima BSU sebesar Rp 600.000 bukan hanya pekerja dengan gaji di bawah Rp 3,5 juta per bulan, tetapi juga pekerja yang mendapatkan gaji setara atau di bawah ketentuan upah minimum wilayahnya.

Dengan demikian, pekerja yang mendapatkan gaji di atas Rp 3,5 juta per bulan, namun besarannya setara atau di bawah ketentuan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota, juga mendapatkan bantuan subsidi upah.

"Contoh pekerja DKI yang upah minimumnya Rp 4,7 juta, maka tetap mendapatkan bantuan itu. Karena hitungnya nilai minimum kabupaten kota, senilai upah minimum kab atau kota, mereka tetap berhak mendapat itu," ujar Ida saat jumpa pers di Jakarta, Selasa (6/9/2022) lalu.

Lebih lanjut Ida memastikan, bantuan tersebut akan diberikan pemerintah kepada pekerja di seluruh Indonesia, yang menjadi peserta aktif program BP Jamsostek sampai dengan Juli 2022.

"Dikecualikan untuk ASN, TNI, Polri. Pemberian bantuan ini diprioritaskan bagi pekerja yang belum menerima program kartu PKH, atau banpres produktif usaha mikro pada tahun berjalan," tutur dia.

Cara cek penerima BSU 2022

Berikut cara cek penerima BSU 2022 atau subsidi gaji Rp 600.000 melalui website kemnaker.go.id:

  1. Kunjungi laman bsu.kemnaker.go.id
  2. Apabila belum memiliki akun, maka Anda harus melakukan pendaftaran.
  3. Setelah mendaftar, aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone Anda.
  4. Log in ke akun Anda menggunakan email dan password yang telah didaftarkan
  5. Lengkapi data profil.
  6. Cek pemberitahuan apakah menerima BSU 2022 atau tidak.

Adapun untuk penyaluran BSU 2022 atau subsidi gaji ini akan dilakukan melalui Bank Himbara seperti Bank BRI, Bank BNI, dan Bank Mandiri, Bank Syariah Indonesia (BSI), dan PT Pos Indonesia.

Sebagai informasi, pemerintah menggelontorkan anggaran sebesar Rp 9,6 triliun untuk program BSU 2022 atau subsidi gaji dengan sasaran sebanyak 16 juta pekerja.

https://money.kompas.com/read/2022/09/08/195615126/cair-mulai-besok-ini-syarat-penerima-bsu-rp-600000-tahun-2022

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke