Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

OJK Dicecar DPR Terkait Kelebihan Dana untuk Pensiunan Rp 39,2 Miliar

Hal ini sesuai dengan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan OJK Tahun 2021 yang disampaikan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara mengatakan, kelebihan dana tersebut akan dikompensasi untuk beberapa kebutuhan di tahun 2022. Untuk itu, OJK meminta persetujuan penyesuaian sisa dana ini kepada Komisi XI DPR RI.

"Di tahun 2021 ada kelebihan bayar buat dana pensiun OJK jumlahnya Rp 39 miliar. Jadi kelebihan bayar itu kemudian dikompensasi buat di tahun 2022," ujar Mirza saat rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, Kamis (8/9/2022).

Kelebihan dana pensiun OJK 2021, akan digunakan untuk apa saja? 

Mirza merincikan, rencananya kelebihan dana tersebut akan digunakan untuk biaya operasional di 2022 sebesar Rp 5,9 miliar. Dana ini akan digunakan untuk penguatan transformasi ekonomi digital, serta pengawasan on site dan Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) di daerah.

Kemudian, dana sebesar Rp 30 miliar akan digunakan untuk kegiatan administrasi seperti tambahan pajak untuk rekrutmen OJK pada 2021 dan cost sharing.

"Karena kami masih menggunakan kantor BI untuk kantor pusat, maka ada cost sharing yang dengan BI itu ada yang harus ditambah nilainya di situ," jelas Mirza.

Selanjutnya, sisa dana pensiun ini juga akan digunakan untuk pengadaan aset seperti renovasi kantor OJK di daerah sebesar Rp 3,2 miliar.

Namun, penyesuaian ini dipertanyakan oleh anggota Komisi XI DPR RI Fraksi PDIP Dolfie OFP lantaran penempatan dana sisa sebesar Rp 39,2 miliar tersebut tidak dijelaskan masuk ke pos kegiatan apa dalam Rencana Kerja dan Anggaran Pengeluaran Operasional OJK tahun 2022.

"Soalnya tiba-tiba minta penyesuaian. Total penyesuaian Rp 39,2 miliar itu asal usul Rp 39,2 miliar di tabel awalnya itu di mana? Apakah dia di administratif?" tukas Dolfie.

Kemudian Mirza menjawab bahwa sisa dana Rp 39,2 miliar tersebut sudah masuk dalam pos administratif Rencana Kerja dan Anggaran Pengeluaran Operasional OJK tahun 2022.

"Rp 39 miliarnya berasal dari administratif. Terima kasih untuk koreksinya pak, mohon maaf kurang detail," tutur Mirza.

Kendati demikian, Komisi XI DPR RI pun akhirnya menyetujui penggunaan sisa anggaran tahun 2022 sebesar Rp 39,2 miliar tersebut sesuai dengan yang diajukan OJK.

"Menyetujui penggunaan sisa anggaran tahun 2022 sebesar Rp 39.215.397.126, pada jenis kegiatan administrasi dan direalokasikan untuk kegiatan pokok OJK," kata Ketua Komisi XI DPR RI Kahar Muzakir di kesempatan yang sama.

https://money.kompas.com/read/2022/09/09/061451626/ojk-dicecar-dpr-terkait-kelebihan-dana-untuk-pensiunan-rp-392-miliar

Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Ada Tunggakan Pinjol Ingin Ajukan KPR? Direktur BCA: Itu Menjadi 'Red Flag'

Ada Tunggakan Pinjol Ingin Ajukan KPR? Direktur BCA: Itu Menjadi "Red Flag"

Whats New
Sentimen 'Stock Split', Harga Saham BBNI Catat Rekor Tertinggi

Sentimen "Stock Split", Harga Saham BBNI Catat Rekor Tertinggi

Whats New
Penumpang Maskapai Lion Group Kini Mudah Pakai GoCar PP ke Bandara

Penumpang Maskapai Lion Group Kini Mudah Pakai GoCar PP ke Bandara

Whats New
TikTok Shop Ditutup, Menkominfo: Kebijakan Sudah Jelas, Pemisahan Media Sosial dan E-commerce

TikTok Shop Ditutup, Menkominfo: Kebijakan Sudah Jelas, Pemisahan Media Sosial dan E-commerce

Whats New
Menjadi Pemimpin yang Tidak Takut Gagal

Menjadi Pemimpin yang Tidak Takut Gagal

Work Smart
Soal Nasib UMKM di TikTok Shop, Menkominfo: Kita Harus Lihat Soal Algoritmanya

Soal Nasib UMKM di TikTok Shop, Menkominfo: Kita Harus Lihat Soal Algoritmanya

Whats New
Pemerintah Buka Peluang Penyaluran Bansos Pangan Dilanjut hingga 2024

Pemerintah Buka Peluang Penyaluran Bansos Pangan Dilanjut hingga 2024

Whats New
Era Tansformasi Digital, Livin' by Mandiri Tingkatkan Efektivitas Layanan untuk Nasabah

Era Tansformasi Digital, Livin' by Mandiri Tingkatkan Efektivitas Layanan untuk Nasabah

Whats New
Bos Food Station Klaim Harga Beras di Tingkat Distributor Turun 11 Persen Pasca Operasi Pasar

Bos Food Station Klaim Harga Beras di Tingkat Distributor Turun 11 Persen Pasca Operasi Pasar

Whats New
MenkopUKM Apresiasi Kepatuhan TikTok Shop yang Tutup Sore Ini

MenkopUKM Apresiasi Kepatuhan TikTok Shop yang Tutup Sore Ini

Whats New
Bos Bulog Surati Shopee, Atur Pembatasan Pembelian Beras SPHP

Bos Bulog Surati Shopee, Atur Pembatasan Pembelian Beras SPHP

Whats New
Mengapa Pemerintah Larang TikTok Shop untuk Berjualan?

Mengapa Pemerintah Larang TikTok Shop untuk Berjualan?

Whats New
Intip Deretan Fasilitas Mewah Kereta Suite Class Compartement yang Akan Dirilis KAI

Intip Deretan Fasilitas Mewah Kereta Suite Class Compartement yang Akan Dirilis KAI

Whats New
Pembiayaan Moneter Melemahkan Reformasi Kebijakan Fiskal

Pembiayaan Moneter Melemahkan Reformasi Kebijakan Fiskal

Whats New
Lowongan Kerja BUMN SMF untuk S1 dan S2 'Fresh Graduate', Simak Persyaratannya

Lowongan Kerja BUMN SMF untuk S1 dan S2 "Fresh Graduate", Simak Persyaratannya

Work Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke