Direktur Jenderal Perhubungan Darat Hendro Sugiatno menyampaikan, penyesuaian tarif ojek online berhubungan terhadap beberapa komponen biaya jasa seperti BBM, upah minimum regional (UMR), asuransi pengemudi, dan lainnya.
Adapun ketentuan tarif baru ojek online atau ojol tercantum dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 667 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi.
Ketentuan terkait tarif baru ojek online telah ditandatangani pada 7 September 2022, dan berlaku tiga hari sejak tanggal penetapan keputusan tersebut. Artinya, kenaikan tarif ojek online mulai berlaku pada 10 September 2022.
“Waktu pelaksanaan kenaikan ini diberi waktu 3 hari sejak tanggal penetapan keputusan ini,” ujar Hendro dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Jumat (9/9/2022).
Daftar zona dan kenaikan tarif ojek online
Penyesuaian biaya jasa ojek online yang berlaku mulai 10 September 2022 sebagai berikut:
Zona I
Wilayah yang masuk ke dalam zona I meliputi Sumatera, Bali, dan Jawa (selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi). Daftar kenaikan tarif ojek online di wilayah ini sebagai berikut:
Zona II
Wilayah yang masuk dalam zona II meliputi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi. Daftar kenaikan tarif ojek online di wilayah ini sebagai berikut:
Zona III
Wilayah yang masuk dalam zona III meliputi Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku, serta Papua.
Daftar kenaikan tarif ojek online di wilayah zona III sebagai berikut:
Sebagai informasi, biaya jasa minimal baik di zona I, zona II, maupun zona III, disesuaikan berdasarkan jarak 4 kilometer pertama.
https://money.kompas.com/read/2022/09/09/195503326/kenaikan-tarif-ojek-online-berlaku-10-september-cek-wilayah-dan-rinciannya