KOMPAS.com - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mengatakan proses pencairan tahap pertama dana Bantuan Subsidi Upah (BSU subsidi upah) 2022 untuk 4,36 juta orang dapat diambil mulai Senin (12/9/2022).
"Insyaallah dana BSU Rp 600 ribu bisa diambil secara bertahap mulai Senin depan sesuai operasional Bank Himbara," kata Sekretaris Jenderal Kemenaker Anwar Sanusi dikutip dari Antara, Sabtu (10/9/2022).
"Saya mengingatkan bahwa tahap pertama ini untuk penerima BSU yang sudah memiliki rekening Bank Himbara," ujar dia lagi.
Anwar menjelaskan pada Jumat malam ini pihaknya telah memproses pencairan dana BSU subsidi upah tahap pertama bagi 4,36 juta pekerja atau buruh dengan anggaran Rp 2,61 triliun.
"Dana tersebut diteruskan kepada Bank Himbara selaku bank penyalur melalui KPPN untuk selanjutnya disalurkan kepada para penerima BSU tahap pertama," jelasnya.
Sebelumnya, Kemenaker telah menerima data 5,09 juta calon penerima BSU subsidi upah 2022 dari BPJS Ketenagakerjaan. Kemenaker kemudian melakukan verifikasi dan pemadanan data penyaluran tahap pertama tersebut sebelum ditetapkan sebagai penerima BSU tahun 2022.
Dia mengatakan diperlukan proses verifikasi, validasi, dan pemadanan data sesuai dengan kriteria yang diatur pada Permenaker BSU subsidi upah 2022 sebagai upaya untuk menjaga ketepatan sasaran dan akuntabilitas.
Setelah menjalani proses itu, katanya, terdapat 4,36 juta pekerja yang ditetapkan sebagai penerima BSU tahap pertama.
"Kami memahami bahwa BSU 2022 sangat ditunggu pekerja/buruh. Namun, selain cepat kami juga harus menjaga prinsip ketepatan sasaran dan akuntabilitas program ini. Saya berterima kasih kepada para pekerja/buruh yang telah sabar menunggu pencairan BSU 2022," tutur Anwar.
Cara cek BSU subsidi upah 2022
Berikut 2 cara cek BSU subsidi gaji 2022 untuk karyawan dengan gaji per bulan kurang dari Rp 3,5 juta:
1. Cek BSU subsidi upah 2022 via situs BPJS Ketenagakerjaan
2. Cek BSU subsidi upah 2022 via situs Kemnaker
https://money.kompas.com/read/2022/09/10/070734426/cair-senin-depan-ini-cara-cek-penerima-bsu-subsidi-upah