Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Jangan Tergiur Pinjol, Pilih Kredit UMi untuk Modal Usaha

Utang yang ia pinjam Rp 1,8 juta membengkak hingga Rp 30 juta. Jumlah yang sangat fantastis bagi wanita asal Surabaya, Jawa Timur tersebut. (suara.com, 28 Februari 2022).

Sebenarnya, aparat penegak hukum tidak abai terhadap kasus-kasus pinjol serupa.

Pada Mei 2022, Ditreskrimsus Polda Metro Jaya membongkar kasus 58 aplikasi pinjol ilegal dengan 11 tersangka. Kerugian korban mencapai Rp 2,5 miliar (metro.sindonews.com, 27 Mei 2022).

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan bahwa hingga akhir November 2021 sudah lebih dari 50.000 aduan masyarakat seputar pinjol, yang sebagian besarnya mengenai perilaku negatif para debt collector (Kompas.com, 9 Desember 2021).

Sementara itu, OJK merilis hanya 104 fintech lending saja yang sudah mengantongi izin OJK per 17 September 2021, (Kompas.com, 20 Desember 2021).

Kisah serupa juga terjadi di banyak daerah di negeri ini. Seperti contoh di Jawa Tengah, di mana lebih dari 1.500 pengaduan ke OJK terkait kasus pinjol, dengan Semarang, Surakarta, Cilacap, dan Banyumas mendominasi laporan tersebut (jateng.liputan6.com, 1 Juli 2022).

Masih banyak kisah lain yang dengan mudah kita temukan di media daring maupun media sosial mengenai pilunya cerita korban pinjol.

Kita mungkin akan heran, mengapa masyarakat dengan mudahnya tergiur oleh tawaran pinjol-pinjol ilegal. Padahal semua mengetahui bahwa bunga pinjaman mereka tentu sangat tinggi, sebagaimana contoh cerita di atas.

Pinjaman online alias Pinjol atau dalam istilah kerennya disebut “Fintech Lending” mungkin ibarat angin surga bagi banyak orang.

Di kala kehidupan semakin sulit dan harga-harga barang juga semakin meningkat terutama akibat dampak dari kenaikan harga BBM, maka pinjol menjadi alternatif uang segar bagi orang-orang yang terhimpit ekonomi.

Seringkali mereka jadi lupa bahwa lebih sulit dan beratnya urusan pasca-pinjol yang akan dihadapi nantinya.

Memang tidak semua orang memanfaatkan Pinjol untuk konsumsi. Masih banyak pula orang yang menggunakan pinjaman untuk bangkit, berwirausaha, dan memulai kembali kehidupan pascahantaman badai pandemi Covid-19.

Akan tetapi, masyarakat perlu menyadari bahwa bunga besar Pinjol yang menghantui akan mencekik mereka nantinya. 

Belum lagi dengan maraknya kebocoran data pribadi di internet, yang akan dengan mudahnya dimanfaatkan oleh agen-agen pinjol untuk menggaet nasabahnya. Sebuah cerita miris di negeri gemah ripah loh jinawi ini.

Lalu, adakah alternatif modal usaha atau pembiayaan yang jauh lebih aman dengan skema bunga atau margin yang lebih terjangkau bagi para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM)? Jawabnya, ada.

Sejak 2017, pemerintah telah menyediakan salah satu alternatif pembiayaan bagi para pelaku UMKM, yaitu kredit Ultra Mikro (UMi).

Kredit UMi merupakan skema pembiayaan yang memang dikhususkan bagi para pelaku usaha mikro, yaitu usaha-usaha dengan karakteristik:

  1. Belum memiliki legalitas usaha (NIB, NPWP) dan sertifikasi produk (PIRT, BPOM, Halal);
  2. Sebagian besar dijalankan oleh individu dan tidak melibatkan banyak tenaga kerja;
  3. Jenis komoditi/barang yang ada pada usahanya tidak tetap, atau bisa berganti sewaktu-waktu;
  4. Tempat menjalankan usahanya bisa berpindah sewaktu-waktu;
  5. Usahanya belum menerapkan administrasi, bahkan keuangan pribadi dan keuangan usaha masih disatukan;
  6. Belum bisa atau mengalami kesulitan dalam mengakses pembiayaan dari perbankan (non bankable).

Kredit UMi adalah program dana bergulir dari pemerintah untuk usaha ultra mikro yang pengelolaan dananya dilakukan oleh Pusat Investasi Pemerintah (PIP), yaitu Badan Layanan Umum/BLU di bawah Kementerian Keuangan.

Dilansir dari laman web PIP (pip.kemenkeu.go.id), sampai 2022, kredit UMi sudah disalurkan di 509 Kabupaten/Kota, dengan 50 Lembaga Penyalur.

Sementara jumlah debitur (peminjam kredit UMi) hingga saat ini sudah ada lebih dari 6 juta debitur, dengan nilai penyaluran lebih dari Rp 20,79 triliun.

PIP secara perundang-undangan diberikan tugas dan kewenangan untuk menghimpun dan menyalurkan pembiayaan/kredit program kepada masyarakat melalui pihak Penyalur.

Dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 193 Tahun 2020 tentang Pembiayaan Ultra Mikro, disebutkan bahwa fasilitas pembiayaan yang diberikan dapat menggunakan mekanisme konvensional maupun pembiayaan dengan prinsip syariah.

Untuk saat ini, dalam pembiayaan UMi terdapat lebih dari 55 persen skema pembiayaan konvensional dan sekira 45 persen sisanya menggunakan prinsip syariah (pip.kemenkeu.go.id).

Secara garis besar, penyaluran kredit UMi akan diberikan oleh PIP kepada lembaga-lembaga Penyalur/Linkage seperti PT Pegadaian, PT Permodalan Nasional Madani (PNM), dan Koperasi atau lembaga keuangan lain yang memenuhi persyaratan sebagai Penyalur UMi.

Selanjutnya, lembaga-lembaga Penyalur tersebut yang akan menyalurkan kredit UMi kepada para debitur.

Untuk saat ini, plafon pembiayaan kredit UMi bisa hingga sebesar Rp 20 juta. Sementara untuk tenor pembiayaan dan skema pengembalian akan disepakati dan disesuaikan dengan karakteristik usaha dari para debitur.

Selain pemberian pinjaman sebagai modal usaha, pihak Penyalur juga diwajibkan untuk memberikan pendampingan kepada para debitur, seperti bantuan pengurusan ijin usaha, konsultasi dan peningkatan kapasitas usaha, kualitas produk, manajemen keuangan, dan pemasaran, pemberian motivasi usaha, serta peningkatan kapasitas SDM.

Dengan metode ini maka diharapkan usaha para debitur akan dapat tumbuh dan berkembang ke arah yang lebih baik ke depannya.

Maka, di tengah perekonomian dunia yang semakin tidak pasti, di tengah menjamurnya praktik-praktik rentenir dan riba di masyarakat, kehadiran kredit UMi dapat menjadi alternatif bagi masyarakat terutama para pelaku UMKM agar bisa memperoleh modal usaha yang sudah pasti terjamin kemudahan dan legalitasnya.

Oh iya, sebagai informasi, dalam skema pembiayaan UMi para calon debitur juga tidak perlu memberikan barang jaminan/agunan.

Jadi, jangan mudah tergiur dengan pinjol ya, pilih kredit UMi saja.

https://money.kompas.com/read/2022/09/10/130000726/jangan-tergiur-pinjol-pilih-kredit-umi-untuk-modal-usaha

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke