Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

KKP dan Polri Gagalkan Penyelundupan Benih Lobster Senilai Rp 3,9 Miliar, Ada Modus Baru

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan Polri menggagalkan upaya penyelundupan 34.472 ekor benih bening lobster (BBL) senilai Rp 3,9 miliar.

Kepala Balai Besar Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Heri Yuwono mengatakan, penyelundupan benih lobster ini rencananya dikirim ke Singapura melalui Bandara Soekarno-Hatta, Jakarta.

"Terima kasih rekan-rekan Polri, hingga kami ungkap penyelundupan BBL yang akan dikirim ke Singapura via Bandara Soetta," kata dia dalam keterangan resmi, Senin (12/9/2022).

Dalam kasus ini, Heri mengatakan, aparat menemukan modus baru. Penyelundupan benih lobster dilakukan dengan pengemasan menggunakan kantong plastik yang dipress dengan mesin khusus.

BBL ini diletakkan ke dalam koper untuk selanjutnya dimasukkan ke dalam boks kayu. Berdasarkan data surat muatan udara (SMU), SMU berisi muatan berupa lampu hias dan SMU lainnya berupa benih lobster (Lobster Fry).

"Tidak seperti pada umumnya, pengemasan BBL dilakukan dengan kantong plastik tanpa pengikat karet, tapi ini pakai mesin press khusus," terang dia.

BBL tersebut, Heri bilang, diamankan di area parkir kargo Bandara Soekarno-Hatta setelah petugas Polresta Soekarno-Hatta menemukan mobil pribadi terparkir di kawasan tersebut dengan boks kayu berisi BBL di dalamnya.

Terdapat total 33 kantong plastik yang berisi BBL yang disita terdiri dari 24.608 ekor jenis pasir dan 9.864 ekor jenis mutiara.

"Ini nilainya kira-kira mencapai Rp 3,9 miliar," tegas dia.

Dalam kesempatan ini, Heri mengingatkan agar para pelaku mengurungkan niatnya menyelundupkan lobster.

"Ancaman pidananya 8 tahun, jadi silakan pikir-pikir kalau mau nyelundupin," tutup dia.

Sebagai informasi, BBL yang telah diamankan selanjutnya dalam proses pelepasliaran di pantai Loka PSPL Serang. Lokasi tersebut dipilih berdasarkan hasil rekomendasi Loka PSPL Serang.

https://money.kompas.com/read/2022/09/12/164000026/kkp-dan-polri-gagalkan-penyelundupan-benih-lobster-senilai-rp-39-miliar-ada

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke