Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Kemnaker Salurkan BSU Tahap I, Login di bsu.kemnaker.go.id

Untuk mengecek penerima subsidi gaji atau BSU 2022 bisa dilakukan melalui laman Kementerian Ketenagakerjaan, bsu.kemnaker.go.id. Ida mengatakan, program BSU ini bukanlah hoaks.

“Program BSU ini tidak hoaks, dan dapat langsung diterima ke rekening pekerja tanpa potongan serupiahpun,” kata Ida dalam siaran pers, Senin (12/9/2022).

Adapun cara cek penerima BLT subsidi gaji melalui bsu.kemnaker.go.id melalui laman Kemenaker yakni:

  1. Membuat akun/ melakukan pendaftaran
  2. Aktivasi akun dengan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone
  3. Masuk ke dalam akun, lalu lengkapi biodata, seperti foto profil, status pernikahan hingga tipe lokasi.
  4. Cek pemberitahuan, yang akan berisi mengenai status penerima subsidi upah, seperti terdaftar sebagai calon penerima BSU atau tidak terdaftar, serta menunjukkan memenuhi syarat atau tidaknya, bahkan notifikasi mengenai penyaluran dana kepada penerima bantuan.
  5. Jika memang dana telah disalurkan ke rekening Bank Himbara (Mandiri, BRI, BNI, dan BTN), maka akan muncul notifikasi.

Adapun syarat-syarat penerima BSU 2022, yakni:

  1. Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga Juli 2022.
  2. Warga negara Indonesia
  3. Gaji atau upah paling banyak Rp 3,5 juta
  4. Pekerja atau buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu Bukan PNS, TNI, dan Polri Belum menerima program kartu prakerja, program keluarga harapan, dan bantuan produktif untuk usaha mikro.

Sebagai informasi, penyaluran BSU tahun 2022 oleh Kemenaker akan dilakukan secara bertahap, yang dimulai sejak bulan September 2022 dan ditargetkan selesai pada Desember tahun ini.

https://money.kompas.com/read/2022/09/13/070500226/kemnaker-salurkan-bsu-tahap-i-login-di-bsu.kemnaker.go.id

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke