Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Tarif Ojol Naik, Serikat Pekerja Sebut Aplikator Langgar Aturan Biaya Layanan

Ia mengatakan, biaya sewa aplikasi yang dilanggar mencapai hingga 30 persen.

"Kenaikan tarif ternyata masih dilanggar aplikator. Potongan aplikator yang seharusnya 15 persen dilanggar hingga mencapai 30 persen," kata Lily saat dihubungi Kompas.com, Selasa (13/9/2022).

Lily menjelaskan, saat pengemudi ojol mengantarkan penumpang ke tujuan dengan total biaya Rp 15.000, pengemudi hanya mendapatkan imbalan Rp 10.400 karena adanya potongan aplikator lebih dari 15 persen.

Karenanya, ia meminta perusahaan aplikator untuk menurunkan biaya sewa aplikasi menjadi 10 persen.

"Dan pemerintah harus tegas memberi sanksi bagi aplikator yang melanggar," ujarnya.

Tak hanya itu, Lily meminta perusahaan aplikator untuk membayar ganti rugi atas biaya sewa aplikasi yang tak sesuai ketentuan.

Selain itu, ia menuntut agar tarif ojol ini berlaku untuk seluruh layanan pengantaran, barang, makanan dan penumpang.

"Kenaikan tarif ini tidak akan mensejahterakan ojol bila terjadi diskriminasi dalam setiap layanan pengantaran tersebut. Dan juga kami mendesak pemerintah menetapkan tarif sesuai kondisi daerah masing-masing dengan melibatkan driver ojol," tuturnya.

Lebih lanjut, Lily mendorong pemerintah untuk menetapkan status pengemudi ojol sebagai pekerja tetap sesuai Undang-Undang Ketenagakerjaan.

"Dengan status sebagai pekerja tetap khususnya Driver perempuan berhak untuk mendapatkan cuti haid, hamil, melahirkan, keguguran. Sehingga saat cuti, ojol perempuan tidak kehilangan pendapatannya," ucap dia.

Sebelumnya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menetapkan tarif baru ojol menyusul kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM).

Kemenhub juga menetapkan biaya sewa penggunaan aplikasi menjadi 15 persen.

Berikut rincian tarif ojol berlaku efektif 10 September 2022:

Biaya Jasa Zona I (Sumatera, Jawa-selain Jabodetabek, Bali)

• Biaya jasa batas bawah sebesar Rp 2.000/km

• Baya jasa batas atas sebesar Rp 2.500/km

• Tentang biaya jasa minimal: Rp 8.000 sampai dengan Rp 10.000

Biaya Jasa Zona II (Jabodetabek)

• Biaya jasa batas bawah sebesar Rp 2.550/km

• Baya jasa batas atas sebesar Rp 2.800/km

• Tentang biaya jasa minimal: Rp 10.200 - Rp 11.200

Biaya Jasa Zona III (Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku, Papua)

• Biaya jasa batas bawah sebesar Rp2.300/km

• Baya jasa batas atas sebesar Rp2.750/km

• Tentang biaya jasa minimal: Rp 9.200 - Rp 11.000

https://money.kompas.com/read/2022/09/13/124537026/tarif-ojol-naik-serikat-pekerja-sebut-aplikator-langgar-aturan-biaya-layanan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke