Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Strategi Kemenhub Tekan Harga Tiket Pesawat, Gratis Jasa Parkir hingga Gelar Program Diskon

Pelaksana Tugas (PLT) Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Nur Isnin Istiartono mengatakan, pihaknya berkolaborasi secara internal dan sejumlah pihak di industri penerbangan dan navigasi.

PNBP Rp 0 untuk jasa parkir pesawat

Ia mengatakan, salah satu upaya menekan harga tiket pesawat adalah dengan menetapkan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp 0 (nol rupiah) terhadap jasa pendaratan, penempatan dan penyimpanan pesawat di bandara-bandara yang dikelola Unit Penyelenggara Bandar Udara (UPBU) Kemenhub.

"Itu untuk bandara yang dikelola UPBU karena kami bisanya PNBP yang dikelola UPBU sedangkan yang non tentu beda lagi," kata Isnin dalam raker dengan Komisi V DPR di Gedung DPR, Selasa (13/9/2022).

Bepergian di hari kerja

Isnin mengatakan, pihaknya juga mengimbau masyarakat yang akan bepergian menggunakan pesawat melakukan perjalanan di hari-hari kerja.

Menurut dia, harga tiket pesawat di hari kerja akan lebih murah dibandingkan akhir pekan.

"Pada hari tertentu seperti Kamis, Rabu itu (harga tiket) akan rendah, jadi menggunakan perjalanan tidak urgent bisa bergeser kepada waktu-waktu yang memang bisa untuk harga itu (murah)," ujarnya.

Diskon tiket pesawat

Isnin juga mengatakan, pihaknya mengajak mitra Kementerian/Lembaga lain untuk membantu menekan harga tiket dengan memberikan relaksasi terhadap pajak tiket.

Di samping itu, ia mengatakan, beberapa maskapai dan PT Bank Negara Indonesia (BNI) bekerja sama untuk memberikan potongan harga tiket pesawat.

"Kami juga berkolablorasi dengan Pemda dan beberapa sudah berhasil untuk menjaga konektivitas untuk penerbangan terutama di luar-luar Jawa, artinya dengan beberapa Pemda Alhamdulillah sudah ada hasilnya walaupun bertahap dan belum begitu menggembirakan dan pesat," ucap dia.

https://money.kompas.com/read/2022/09/13/163000726/strategi-kemenhub-tekan-harga-tiket-pesawat-gratis-jasa-parkir-hingga-gelar

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke