Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Diduga Berkaitan dengan Judi Online, PPATK Sudah Blokir 312 Rekening Senilai Rp 836 Miliar di 2022

JAKARTA, KOMPAS.com - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terus melakukan pemantauan terkait aliran dana judi online di tanah air. Hasilnnya, sepanjang 2022 saja ditemukan 312 rekening senilai Rp 836 miliar yang diduga berkaitan dengan kegiatan judi online

"Judi online sudah lama PPATK analisis dan temuannya luar biasa besar. Jadi total transaksi yang dibekukan di 2022 saja ada 312 rekening dengan total nominal Rp 836 miliar," ujar Ketua PPATK Ivan Yustiavandana dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI, Selasa (13/9/2022).

Ia menjelaskan, secara keseluruhan setidaknya PPATK telah menerima laporan sebanyak 121 juta transaksi judi online dengan nominal Rp 155,45 triliun. PPATK pun telah menghasilkan 139 analisis dari jutaan transaksi tersebut, yang semuanya sudah dilaporkan kepada aparat penegak hukum.

"Di tahun 2022 saja kami sudah mengeluarkan 65 hasil analisis dan diberikan ke aparat penegak hukum," kata dia.

Oleh sebab itu, lanjut Ivan, masih diperlukan upaya kerja keras antarpihak mulai dari aparat penegak hukum hingga masyarakat dalam memberantas praktik judi online. Ia menekankan, sejauh ini PPATK pun telah berkoordinasi baik dengan aparat penegak hukum dalam memberantas praktik perjudian.

"Kami lakukan analisis sedemikian dalam dan Insyaallah akan ditindaklanjuti oleh penegak hukum. Kemudian hasilnya dilakukan pembekuan, pemberhentian transkasi," ucap Ivan.

Sebelumnya, Ivan pernah mengungkapkan bahwa dana dalam transaksi judi online bahkan mengalir ke sejumlah negara. Selain itu aliran dana terindikasi judi online juga diduga mengalir hingga ke negara ‘tax haven’.

"Dari pantauan PPATK, aliran dana yang terindikasi judi online mengalir ke berbagai negara di kawasan Asia Tenggara seperti Thailand, Kamboja, Filipina. Untuk itu PPATK telah berkoordinasi dengan lembaga intelijen keuangan di negara tersebut," ujarnya dalam keterangan tertulis, Senin (22/8/2022).

PPATK menilai kegiatan judi online menjadi marak tak lepas karena besarnya permintaan (demand) di masyarakat, sehingga penyedia judi online terus tumbuh dan dengan mudah berubah bentuk apabila operasi mereka terdeteksi oleh penegak hukum.

Perkembangan teknologi yang semakin canggih turut menjadi salah satu keuntungan yang dimanfaatkan oleh para pelaku untuk mengembangkan aksinya, sekaligus menjauhkan hasil judi online agar tidak dapat terendus.

Pelaku judi online juga sangat piawai menghilangkan jejak melalui kemajuan teknologi, melakukan pergantian situs judi online baru, berpindah-pindah dan berganti rekening, bahkan menyatukan hasil judi online tersebut dengan bisnis yang sah.

https://money.kompas.com/read/2022/09/13/194000726/diduga-berkaitan-dengan-judi-online-ppatk-sudah-blokir-312-rekening-senilai-rp

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke